Suami Boiyen Terancam Dipolisikan Karena Dugaan Penipuan, Ditagih Utang Rp 400 Juta

Komedian Boiyen tengah diterpa isu miring yang menimpa rumah tangganya. Suami Boiyen, Rully Anggi Akbar, dikabarkan menghadapi masalah hukum serius terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp 400 juta.

Permasalahan ini muncul dari seorang pengusaha berinisial RF yang merasa dirugikan. Jika Rully Anggi Akbar gagal memenuhi janjinya untuk melunasi modal beserta keuntungan, ia terancam dilaporkan ke pihak berwajib.

Santo Nababan, selaku kuasa hukum dari pihak pelapor (RF), menyatakan bahwa kliennya telah memberikan tenggat waktu kepada Rully Anggi Akbar untuk menyelesaikan kewajibannya. “RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum, karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa,” ujar Santo Nababan, Selasa (30/12), seperti dikutip dari JawaPos.com.

Pihak korban menilai jangka waktu hingga awal Januari 2025 tersebut sudah cukup lama untuk Rully Anggi Akbar menepati janjinya. Santo Nababan menjelaskan kronologi kasus yang berawal dari tawaran investasi pada tahun 2023.

Saat itu, Rully Anggi Akbar menawarkan kepada kliennya untuk berinvestasi dalam bisnis restoran dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan. Proposal yang diajukan Rully dianggap sangat menarik, bahkan disebutkan bahwa bisnis restoran tersebut mampu meraup keuntungan ratusan juta setiap bulannya dalam enam bulan terakhir.

Tergiur dengan potensi keuntungan tersebut, RF akhirnya memutuskan untuk berinvestasi. Namun, setelah investasi dilakukan, Rully mengabarkan bahwa usahanya mengalami penurunan pendapatan selama lima bulan berikutnya.

Meskipun demikian, Rully masih sempat memberikan sebagian bagi hasil kepada RF. Transfer dana bagi hasil terakhir tercatat pada Januari 2024, yang merupakan bagi hasil untuk bulan Desember 2023. Sejak saat itu, Rully dikabarkan sulit dihubungi dan tidak memberikan respons yang baik.

Pihak pelapor telah menyiapkan langkah hukum pidana jika tidak ada penyelesaian yang konkret hingga batas waktu yang ditentukan. “Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2025), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya,” imbuh Santo Nababan.

Hingga berita ini ditulis, baik Rully Anggi Akbar maupun komedian Boiyen belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus dugaan penipuan ini.