Mengenal Indicative Equilibrium Price (IEP) Saham, Inovasi Terbaru Bursa Efek Indonesia

Bursa Efek Indonesia (BEI) terus berinovasi untuk memperkuat ekosistem pasar modal, salah satunya melalui peluncuran fitur Indicative Equilibrium Price (IEP) saham dan Indicative Equilibrium Volume (IEV). Inisiatif ini dirancang untuk memberikan gambaran potensi harga dan volume transaksi yang akan terbentuk, terutama pada sesi-sesi krusial perdagangan.

Fitur IEP saham, yang mulai diimplementasikan sejak 6 Desember 2021, berfungsi sebagai informasi indikatif mengenai harga yang berpotensi terbentuk. Informasi ini didasarkan pada order jual dan beli yang masuk ke sistem perdagangan BEI. Bersamaan dengan IEP, IEV menyajikan data potensi akumulasi volume transaksi yang akan diperjumpakan pada harga IEP tersebut. Tujuan utamanya adalah membekali investor dengan informasi yang lebih jelas sebelum transaksi dieksekusi, sekaligus meminimalkan praktik manipulasi harga seperti marking the close.

Mekanisme dan Waktu Tampil IEP Saham

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan bahwa IEP dan IEV dirancang untuk memberikan transparansi kepada investor dan pelaku pasar lainnya. Informasi ini ditampilkan pada akhir sesi blind order book, yaitu pada sesi pra-pembukaan (pre-opening), pra-penutupan (pre-closing), dan sesi periodic call auction untuk efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Secara lebih rinci, informasi IEP dan IEV saat ini ditampilkan pada sesi pra-pembukaan untuk konstituen indeks LQ45. Untuk seluruh efek kecuali saham pada Papan Pemantauan Khusus, informasi ini hadir pada sesi pra-penutupan. Sementara itu, saham-saham di Papan Pemantauan Khusus akan menampilkan IEP dan IEV pada sesi call auction.

Nilai IEP dan IEV sangat dipengaruhi oleh dinamika jumlah order transaksi jual atau beli yang berpotensi diperjumpakan. Apabila order jual atau beli belum memiliki potensi untuk diperjumpakan, nilai IEP dan IEV berpotensi tidak muncul selama jam perdagangan.

Investor dapat mengakses informasi IEP dan IEV ini secara langsung melalui aplikasi online trading milik anggota bursa atau sekuritas pilihan mereka. Selain itu, informasi tersebut juga tersedia melalui aplikasi IDX Mobile yang disediakan oleh BEI. Fitur ini umumnya ditampilkan pada halaman detail saham yang dipilih, sehingga memudahkan investor dalam membuat keputusan perdagangan yang lebih terinformasi.

Manfaat IEP bagi Investor dan Stabilitas Pasar

Kehadiran IEP dan IEV membawa sejumlah manfaat signifikan bagi investor. Fitur ini berfungsi sebagai acuan harga pada sesi perdagangan call auction, memungkinkan investor mengetahui harga ekuilibrium efek berdasarkan keseluruhan order yang ada di order book. Dengan demikian, investor dapat menyusun strategi jual atau beli yang lebih realistis dan efektif.

Selain itu, IEP dan IEV juga berperan penting dalam meredam volatilitas harga, terutama untuk saham dengan frekuensi transaksi rendah yang lebih rentan terhadap aggressive order. Dengan memperhitungkan seluruh order dalam order book dan mempertemukan order pada volume terbanyak, IEP dapat menjadi acuan harga yang lebih adil (fair price). Frisca Devi Choirina, Pendiri @ngertisaham, menyebut bahwa mekanisme ini juga dapat meminimalkan perilaku herding behavior dan Fear of Missing Out (FOMO), khususnya di kalangan investor ritel pemula.

“Implementasi data IEP dan IEV bertujuan untuk memberikan transparansi kepada investor dan pelaku pasar lainnya dengan menampilkan harga indikatif yang akan terbentuk pada akhir sesi blind order book […] sehingga memudahkan investor untuk melakukan eksekusi order dan meminimalisir potensi marking the close,” ujar Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI.

BEI memiliki rencana untuk mengimplementasikan skema pra-pembukaan dengan menampilkan fitur IEP dan IEV untuk semua saham, tidak hanya terbatas pada konstituen LQ45. Langkah ini diharapkan dapat lebih meningkatkan aktivitas transaksi di pasar saham dan melindungi investor ritel, menjadikan pasar modal Indonesia lebih inklusif di masa mendatang.

Peran Krusial di Papan Pemantauan Khusus

Peran IEP dan IEV menjadi sangat krusial dalam perdagangan saham di Papan Pemantauan Khusus. Pada mekanisme periodic call auction yang diterapkan di papan ini, hanya informasi IEP dan IEV yang ditampilkan sebagai indikator harga dan volume perdagangan. Hal ini memungkinkan investor untuk tetap berpartisipasi dalam perdagangan saham dengan memanfaatkan informasi real-time yang tersedia.

Pengembangan fitur-fitur seperti IEP dan IEV merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan BEI untuk mendukung perdagangan di pasar modal agar berjalan secara teratur, wajar, dan efisien. Dengan pemahaman yang baik mengenai fitur ini, pelaku pasar diharapkan dapat terbantu dalam proses eksekusi order transaksi saham dan meningkatkan aktivitas perdagangan di BEI secara keseluruhan.