Bursa Efek Indonesia Umumkan Jadwal Libur Bursa 2026, Mei Paling Sedikit Hari Perdagangan

Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi telah menetapkan kalender hari perdagangan dan libur bursa untuk tahun 2026. Total terdapat 239 hari bursa sepanjang tahun mendatang, sementara sisa harinya merupakan hari libur yang meliputi akhir pekan, libur nasional, serta cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penetapan kalender ini menjadi pedoman krusial bagi seluruh pelaku pasar modal, baik investor ritel maupun institusi. Jadwal ini akan memengaruhi penyusunan strategi perdagangan, pengelolaan portofolio, hingga perencanaan korporasi selama tahun 2026.

Bukan Maret, Mei Paling Sedikit Hari Bursa

Meskipun periode cuti bersama Idul Fitri 1447 Hijriah jatuh pada bulan Maret 2026, bulan tersebut ternyata bukan yang memiliki jumlah hari perdagangan paling sedikit. Dalam kalender resmi BEI, Maret 2026 tercatat memiliki 17 hari bursa.

Jumlah hari libur di bulan Maret mencapai 14 hari, yang terdiri dari libur akhir pekan, libur nasional, dan cuti bersama Lebaran. Angka ini masih lebih banyak dibandingkan bulan lain yang juga dipengaruhi kombinasi akhir pekan panjang dan hari libur keagamaan.

Mei 2026 Minim Hari Perdagangan

Berdasarkan kalender yang dirilis BEI, bulan Mei 2026 hanya akan memiliki 16 hari bursa. Hal ini menjadikan Mei sebagai bulan dengan jumlah hari perdagangan paling sedikit sepanjang tahun 2026.

Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya hari libur nasional yang berdekatan dengan akhir pekan. Akibatnya, jumlah hari efektif untuk transaksi di pasar modal menjadi berkurang.

Minimnya hari bursa di bulan Mei berpotensi memengaruhi likuiditas perdagangan. Hal ini perlu menjadi perhatian khusus bagi investor jangka pendek dan pelaku pasar yang aktif memanfaatkan momentum musiman.

Hari Besar Keagamaan yang Tidak Masuk Libur Bursa

BEI juga mencatat bahwa sejumlah hari besar keagamaan tidak termasuk dalam daftar libur bursa 2026 karena jatuh pada akhir pekan. Beberapa di antaranya adalah Idul Fitri 1447 Hijriah, Kebangkitan Yesus Kristus, dan Hari Raya Waisak 2570 BE.

Ketiga hari raya tersebut bertepatan dengan hari Sabtu atau Minggu. Oleh karena itu, tidak ada penambahan libur bursa khusus dan aktivitas transaksi efek tetap mengikuti kalender kerja normal.

Potensi Perubahan Jadwal Libur Bursa

Pihak BEI menegaskan bahwa jadwal libur bursa yang telah ditetapkan masih bersifat dinamis dan dapat mengalami penyesuaian. Perubahan ini bisa terjadi apabila Bank Indonesia (BI) meniadakan kegiatan kliring dan penyelesaian transaksi.

Selain itu, penyesuaian juga dapat dilakukan jika pemerintah mengumumkan kebijakan tambahan berupa peniadaan kegiatan kerja secara nasional pada hari tertentu. Oleh karena itu, investor dan pelaku pasar diimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari BEI.