Logo

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK, Lengkap dengan Link Resmi

Catur Ariadi
Catur Ariadi
233
Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan Pakai NIK, Lengkap dengan Link Resmi

Foto: Freepik

Iklan

Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025, melanjutkan program yang sebelumnya telah disalurkan pada periode Juni-Juli 2025. Bantuan yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ini ditujukan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria tertentu.

Penyaluran BSU periode sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 5 Tahun 2025. Pasal 3 ayat 1 Permenaker tersebut menegaskan bahwa BSU diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang memenuhi syarat.

Besaran dana BSU yang diberikan adalah Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang dibayarkan sekaligus. Dengan demikian, setiap penerima mendapatkan total Rp 600.000 dalam satu kali pencairan.

Cara Cek Status Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU, Kemnaker telah menyediakan kanal resmi. Masyarakat umum dapat mengaksesnya melalui laman bsu.kemnaker.go.id.

Proses pengecekan relatif mudah. Anda hanya perlu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atau Kartu Keluarga, serta kode keamanan (CAPTCHA) yang tersedia di laman tersebut.

Berikut langkah-langkah lengkapnya:

  • Buka situs resmi BSU Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.
  • Masukkan NIK Anda yang terdiri dari 16 digit.
  • Isi kolom Kode Keamanan (CAPTCHA) dengan benar.
  • Klik tombol ‘Cek Status’.

Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Berdasarkan Permenaker RI Nomor 5 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 2, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penerima BSU:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
  • Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3.500.000 per bulan.

Pemerintah menegaskan bahwa BSU dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenaker.

BSU Tahap Dua Desember 2025 Tidak Ada

Menanggapi pertanyaan mengenai kemungkinan penyaluran BSU di bulan Desember 2025, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa BSU tahap kedua tidak akan ada.

Dilansir dari detikFinance, Menaker Yassierli pada Oktober 2025 menyebutkan, “Jadi saya lihat juga ada diposting media cek BSU bulan Oktober sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada.”

Ia menambahkan, “Saya mau bilang bahwa BSU tahap dua tidak ada. Jadi yang beredar di media pengecekan tahap dua itu tidak betul.”

Penyebab BSU Gagal Cair

Pada penyaluran BSU periode Juni-Juli 2025, ditemukan beberapa kasus dana yang gagal cair. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menjelaskan beberapa faktor penyebabnya.

Salah satu alasan umum adalah status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak aktif hingga April 2025. Padahal, keaktifan ini menjadi syarat mutlak penerimaan BSU.

Penyebab lain yang juga sering ditemukan meliputi:

  • Gaji penerima di atas kriteria Rp 3,5 juta.
  • Status sebagai ASN, TNI, Polri.
  • Terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

“Ada yang nggak aktif, ada yang gajinya ternyata di atas Rp 3,5 juta, ada yang ASN, dia ikut PKH (Program Keluarga Harapan),” jelas Indah Anggoro Putri.

Iklan
Iklan