
Foto: BYD
BYD M6 menawarkan keunggulan finansial yang menarik bagi calon pembeli: pajak kendaraan tahunan yang sangat ringan. Dengan banderol mulai sekitar Rp380 jutaan, pemilik hanya perlu membayar biaya tahunan yang jauh lebih rendah dibanding mobil konvensional.
Data resmi dari pemerintah provinsi menunjukkan untuk STNK 2025, BYD M6 keluaran 2024 hanya dikenakan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp143.000, sementara Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat nol rupiah. Kondisi ini membuat total biaya kepemilikan lebih ringkas.
Informasi pada laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunjukkan angka pajak tahunan BYD M6 untuk STNK 2025 sebesar Rp143.000. Jumlah tersebut berasal dari SWDKLLJ; komponen PKB pokok tercatat Rp0.
Artinya, pemilik BYD M6 tidak membayar PKB tahunan seperti pada mobil berbahan bakar fosil pada umumnya, sehingga beban pajak mandiri per tahun menjadi minimal.
Ringannya pajak tahunan menjadi salah satu daya tarik utama. Pajak Rp143.000 per tahun membuat total biaya kepemilikan BYD M6 jauh lebih rendah dibanding mobil bensin atau diesel sekelas yang biasanya memerlukan pembayaran pajak tahunan mencapai jutaan rupiah.
Insentif fiskal ini tidak hanya meringankan beban pemilik, tetapi juga mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan oleh masyarakat.
Insentif Pajak Berlaku Untuk Kendaraan Listrik Lain
Keringanan serupa tidak hanya diterapkan pada BYD M6. Contohnya, model listrik lain seperti Denza D9 yang dipasarkan sekitar Rp950 juta juga tercatat hanya membayar pajak tahunan Rp143.000.
Pemerintah memberikan insentif bagi kendaraan berbasis baterai atau Battery Electric Vehicles (BEV), antara lain pembebasan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan listrik pada kondisi ini hanya menanggung biaya SWDKLLJ yang relatif kecil.
Dasar Hukum Keringanan Pajak
Aturan ini berlandaskan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2024 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2024. Pasal 10 menyatakan pengenaan PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB.
Peraturan tersebut tidak mencantumkan batas waktu berlakunya keringanan. Dengan demikian, selama tidak ada perubahan regulasi, pajak kendaraan listrik tetap dapat rendah.
Pemberian keringanan pajak merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mendorong transisi energi di sektor transportasi dan mengurangi emisi karbon. Dengan biaya kepemilikan yang lebih kompetitif, produsen dapat menawarkan mobil listrik secara lebih menarik bagi konsumen.
Dengan kombinasi harga yang relatif terjangkau, pajak tahunan rendah, dan dukungan regulasi, BYD M6 muncul sebagai pilihan bagi keluarga yang mencari mobilitas modern, hemat biaya, dan lebih ramah lingkungan.
