Besaran Pajak Mobil Listrik di Indonesia dan Cara Menghitungnya, Murah Banget!

Kendaraan listrik di Indonesia makin diminati. Salah satu daya tarik utama adalah besaran pajak yang jauh lebih ringan dibanding mobil berbahan bakar bensin—bahkan di beberapa daerah nyaris nol.

Pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik murni (Battery Electric Vehicle/BEV), sebagai upaya mempercepat peralihan menuju transportasi rendah emisi.

Kebijakan Pajak Mobil Listrik Diatur Pemerintah Daerah

Dasar hukum pembebasan pajak kendaraan listrik ialah Permendagri Nomor 1 Tahun 2021, yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk menetapkan insentif pajak daerah.

Beberapa provinsi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah menerapkan pembebasan penuh PKB dan BBNKB bagi mobil listrik murni. Akibatnya, pemilik BEV di wilayah tersebut tidak lagi membayar komponen pajak tahunan yang biasa dikenakan pada mobil konvensional.

Selain pembebasan pajak, pemilik kendaraan listrik juga memperoleh kemudahan administrasi, seperti penerbitan STNK tanpa pungutan PKB, dan di DKI Jakarta mendapat kebijakan bebas ganjil-genap.

Simulasi Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik

Secara umum, PKB dihitung dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan tarif PKB yang berlaku di tiap daerah. Namun, bagi kendaraan listrik murni di provinsi yang memberikan insentif, tarif PKB dan BBNKB bisa ditetapkan sebesar 0%.

Formula sederhana untuk daerah yang memberi pembebasan:

  • PKB = 0% × NJKB (jika pembebasan berlaku)
  • BBNKB = 0% × NJKB (jika pembebasan berlaku)

Dengan pembebasan penuh, komponen yang tetap wajib dibayar adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya ditetapkan oleh Jasa Raharja.

Komponen BiayaKetentuan
PKB0% (di daerah dengan pembebasan)
BBNKB0% (di daerah dengan pembebasan)
SWDKLLJRp143.000 per tahun (kendaraan roda empat)

Salah satu ilustrasi yang sering disebut adalah Denza D9, Mobil listrik hasil kerja sama BYD dan Mercedes-Benz. Di wilayah yang menerapkan tarif 0% untuk PKB dan BBNKB, pemilik Denza D9 hanya perlu membayar SWDKLLJ.

Harga perkiraan Denza D9 di Indonesia mencapai sekitar Rp1,4 miliar, setara dengan Toyota Alphard atau Lexus LM. Meski demikian, pajak tahunan yang dibayar bisa sedemikian rendah—hanya sekitar Rp143.000 per tahun.

Jenis KendaraanPerkiraan Pajak Tahunan
Denza D9 (BEV) dengan PKB/BBNKB 0%Rp143.000 (SWDKLLJ)
Mobil bensin premium sekelas Alphard/LexusRp15.000.000–Rp20.000.000 (perkiraan)
Irfan Hakim Dapat Hadiah Denza D9, Pajak Tahunannya Hanya Rp 143 Ribu

Perbedaan ini menegaskan bahwa selain manfaat lingkungan, mobil listrik menawarkan efisiensi biaya kepemilikan jangka panjang ketika kebijakan insentif diberlakukan.

Jika pembebasan pajak mobil listrik diperluas secara nasional, pasar mobil listrik di Indonesia berpotensi tumbuh lebih cepat. Langkah ini juga diharapkan mendukung target net zero emission pada 2060.

Perubahan skala kebijakan akan bergantung pada regulasi pemerintah pusat dan adaptasi oleh masing-masing pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.