Besaran UMP Jakarta 2026 Sudah Diteken, Pengumuman Resmi Nilai Upah Dijadwalkan Besok Pagi
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 telah selesai dibahas dan Keputusan Gubernur (Keppres) terkait hal tersebut sudah ditandatangani. Pengumuman resmi mengenai besaran UMP 2026 dijadwalkan pada hari ini, Rabu (24/12/2025), sesuai batas waktu yang ditentukan.
Pernyataan ini disampaikan Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (23/12/2025). Ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 sebagai acuan utama dalam penetapan UMP.
“Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan,” ujar Pramono Anung sebagaimana kami kutip dari CNBC Indonesia, Selasa (23/12).
Meskipun Keppres UMP 2026 sudah ditandatangani, Pramono enggan membeberkan angka pasti kenaikan upah tersebut. Ia memilih untuk menunggu momen pengumuman resmi esok hari.
“Yang jelas saya sudah tanda tangan keputusan Gubernurnya, itu aja. Tapi angkanya besok diumumkan,” jelasnya.
Pramono Anung juga menanggapi potensi aksi mogok buruh terkait penetapan UMP. Ia berharap suasana kondusif dapat terjaga. “Ya, pokoknya bismillahirrahmanirrahim diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh) karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah. Pokoknya besok diumumkan. Besok ditodong aja saya, nanti saya umumin,” terangnya.
Perbedaan Opsi di Dewan Pengupahan
Sebelumnya, pembahasan UMP 2026 di Dewan Pengupahan Jakarta berlangsung alot. Terdapat tiga opsi yang dihasilkan dari perwakilan pengusaha, buruh, dan pemerintah daerah.
Dari sisi pengusaha, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta merekomendasikan kenaikan UMP 2026 sebesar 0,5% berdasarkan nilai alfa. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Jamsos, dan K3 DPP Apindo DKI Jakarta, Nurjaman.
“Betul, semula Dewan Pengupahan unsur pengusaha meminta alphanya 0,5,” kata Nurjaman.
Sementara itu, perwakilan buruh melalui Wakil Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) DKI Jakarta, Sujito, mengusulkan kenaikan UMP 2026 didasarkan pada 100% Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Buruh memperkirakan angka UMP 2026 di Jakarta mencapai Rp 5.898.511.
“Dari sisi buruh, kami rekomendasikan kenaikan UMP 2026 di Jakarta didasarkan pada KHL sebesar Rp 5,89 juta,” ujar Sujito.
Adapun pemerintah daerah Jakarta mengajukan kenaikan UMP 2026 berdasarkan nilai alfa sebesar 0,75.