Tanah Girik Tak Laku 2026, Ini Risiko Fatal Jika Telat Ubah Surat Tanah ke SHM

Bayangkan sebidang tanah warisan keluarga yang telah dijaga turun-temurun tiba-tiba kehilangan status hukumnya di mata negara. Skenario pahit ini bukan sekadar kekhawatiran kosong bagi pemilik dokumen tanah lama seperti girik, letter C, atau verponding.

Menjelang tenggat waktu 2 Februari 2026, pemerintah memberikan peringatan keras: dokumen-dokumen lama tersebut tidak akan lagi diakui sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Tanpa konversi ke Sertifikat Hak Milik (SHM), aset properti yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah terancam terjerat sengketa hukum yang rumit atau kehilangan nilai jual secara drastis.

Mengapa Surat Tanah Lama Tak Berlaku di 2026?

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Beleid tersebut menetapkan masa transisi selama lima tahun sejak diundangkan pada 2 Februari 2021.

Artinya, masyarakat hanya memiliki waktu kurang dari satu bulan lagi untuk melegalkan aset mereka. Jika melewati batas waktu tersebut, surat tanah adat milik perorangan tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan primer.

Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan menjadi satu-satunya dokumen tunggal yang diakui negara. Langkah ini diambil pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum dan meminimalisir ruang gerak mafia tanah yang kerap memanfaatkan celah dari dokumen-dokumen lama yang tidak terdata secara digital.

Prosedur Pengurusan SHM: Dari Riwayat Tanah hingga Saksi

Mengubah status tanah dari girik ke SHM memerlukan ketelitian dalam menyusun riwayat kepemilikan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa pemohon wajib melampirkan surat pernyataan penguasaan fisik tanah.

“Pernyataan tersebut harus dikuatkan oleh sedikitnya dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat,” ujar Shamy dalam keterangannya di laman resmi Kementerian ATR/BPN.

Peran saksi dalam proses ini sangat krusial untuk mencegah klaim sepihak. Shamy mengingatkan agar saksi yang ditunjuk adalah pihak yang benar-benar memahami sejarah lahan tersebut.

“Biasanya tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang mengetahui tanah tersebut telah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” terang Shamy.

Rincian Biaya: Simulasi Jawa Tengah dan Jawa Barat

Banyak masyarakat yang masih enggan mengurus SHM karena khawatir akan biaya yang mahal. Namun, Shamy menegaskan bahwa seluruh biaya didasarkan pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang transparan.

Berdasarkan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada Senin (12/1/2026), terdapat perbedaan biaya tergantung lokasi dan luas lahan. Berikut adalah perbandingan biaya pengurusan SHM untuk tanah seluas 1.000 meter persegi dengan peruntukan pertanian:

Komponen BiayaProvinsi Jawa TengahProvinsi Jawa Barat
Biaya PengukuranRp 180.000Rp 200.000
Pemeriksaan TanahRp 370.000Rp 370.000
Biaya PendaftaranRp 50.000Rp 50.000
Total EstimasiRp 600.000Rp 620.000

Masyarakat diimbau untuk mengecek secara mandiri melalui aplikasi resmi atau datang langsung ke kantor pertanahan setempat untuk mendapatkan rincian biaya yang akurat sesuai dengan kondisi lahan masing-masing.

Risiko Fatal Jika Menunda Pengurusan

Menunda konversi surat tanah lama ke SHM bukan hanya soal kepatuhan administrasi, tetapi soal perlindungan aset. Pakar hukum agraria seringkali menekankan bahwa tanah tanpa SHM memiliki posisi tawar yang lemah di pengadilan jika terjadi tumpang tindih lahan.

  • Potensi Sengketa: Tanpa sertifikat resmi, lahan lebih mudah diklaim oleh pihak lain melalui modus pemalsuan dokumen lama.
  • Penurunan Nilai Aset: Tanah girik sulit dijadikan agunan bank dan cenderung dihargai jauh di bawah harga pasar oleh calon pembeli.
  • Kendala Waris: Pembagian harta waris berupa tanah akan menjadi jauh lebih rumit dan memicu konflik keluarga jika dokumen dasarnya hanya berupa Letter C yang rentan rusak atau hilang.

Kementerian ATR/BPN terus melakukan sosialisasi masif agar pemilik tanah segera mendaftarkan asetnya. “Sertifikat hak atas tanah menjadi satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara dan memberikan perlindungan hukum penuh di kemudian hari,” pungkas Shamy.