Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen untuk Ojol, Begini Cara Mendapatkannya Selama 15 Bulan ke Depan
Pemerintah resmi memberikan potongan harga atau diskon sebesar 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Kebijakan ini menyasar pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi, mulai dari pengemudi ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir logistik.
Melalui program ini, para pekerja transportasi hanya perlu membayar iuran sebesar Rp8.400 per bulan, dari tarif normal yang sebelumnya mencapai Rp16.800. Pemberian diskon iuran ini merupakan salah satu poin utama dalam paket stimulus ekonomi tahun 2026.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperluas jangkauan perlindungan sosial. Dengan harga yang lebih murah, diharapkan beban finansial pekerja mandiri dapat berkurang.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400 per bulan,” ujar Indah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/1/2026).
Berlaku Hingga Maret 2027
Indah menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah menjamin keberlanjutan kepesertaan JKK dan JKM bagi para pekerja yang memiliki risiko tinggi di lapangan. Pemerintah ingin memastikan perlindungan tetap berjalan di tengah dinamika ekonomi.
Adapun masa berlaku potongan iuran ini bersifat terbatas, yakni selama 15 bulan. Kebijakan ini mulai diimplementasikan sejak Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang.
Berikut adalah kriteria pekerja yang berhak menerima manfaat diskon tersebut:
- Pengemudi transportasi berbasis platform (ojol dan taksi online).
- Pengemudi non-platform (ojek pangkalan dan sopir angkutan umum).
- Kurir paket atau logistik, baik mandiri maupun di bawah naungan platform.
- Peserta aktif maupun peserta baru yang baru mendaftar.
Namun, Indah memberikan catatan penting mengenai pengecualian penerima bantuan ini. “Diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK-JKM-nya sudah dibayarkan melalui skema APBN atau APBD,” tegasnya.
Manfaat Perlindungan JKK dan JKM
Program jaminan sosial ini memberikan proteksi yang krusial bagi pekerja transportasi yang sehari-hari beraktivitas di jalan raya. Manfaat yang diberikan mencakup dua aspek utama:
| Program | Manfaat yang Diterima |
|---|---|
| JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) | Perawatan medis tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan tunai, dan tunjangan cacat akibat kecelakaan atau penyakit karena kerja. |
| JKM (Jaminan Kematian) | Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (sebab alami). |
Dengan hadirnya stimulus ini, pemerintah berharap para pekerja informal di sektor transportasi tidak lagi merasa terbebani untuk mendaftarkan diri. Kesadaran akan pentingnya jaminan sosial diharapkan terus meningkat seiring dengan kemudahan akses dan keringanan biaya yang diberikan.