DM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri saat ini tengah mengusut dugaan korupsi, pembangunan studio LPP TVRI tahun anggaran 2022.
Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso mengatakan, studio stasiun televisi itu dibangun dengan pagu anggaran Senilai Rp.10 Miliar.
Awalnya, kata Denny Kejati Kepri menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan korupsi ini. Tim Intelijen langsung melakukan tinjauan ke lapangan, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.
“Dan mengumpulkan data dan dokumen terhadap pelaksanaan pembangunan gedung Studio LPP TVRI Tahun 2022 tersebut,” ujar Denny, Selasa (2/4/2024).
Setelah ditemukan adanya dugaan indikasi penyimpangan, Kejari Kepri melakukan ekspose, dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan dari Bidang Intelijen ke Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri.
Denny menerangkan, 7 Febuari yang lalu telah dilakukan proses penyelidikan oleh Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri dalam rangka melakukan serangkaian tindakan penyelidikan.
“Untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” imbuhnya.
Selain itu, Kejati Kepri berkesimpulan telah terjadinya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi yang bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan.
Ia menambahkan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri terus mendalami untuk mengusut hingga tuntas perkara tersebut dan diharapkan seluruh lapisan masyarakat tetap mengawasi.
“Memberikan informasi terhadap perkembangan perkara dimaksud serta mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post