
DM – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menolak gugatan praperadilan, tersangka dugaan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis Tanjungpinang, Goey Taufik Ryan.
Dalam sidang putusan yang digelar Kamis (2/2/2023), Hakim Tunggal Ricky Ferdinand menyatakan menolak semua hal, yang diajukan dalam praperadilan oleh penasihat hukum tersangka Goey Taufik, Ahmad Drajat.
“Mengadili menolak praperadilan yang diajukan pemohon. Sehingga membebankan biaya perkara kepada pemohon,” ujar Hakim Tunggal, Ricky.
Dalam amar putusannya, Hakim juga menanggapi soal pemohon yang menilai penetapan tersangka terhadap Goey Taufik tidak sah, karena salah seorang penyidik Kejari Tanjungpinang terjerat masalah dan dikenakan sanksi.
Kata Hakim, dalam surat perintah penyidikan korupsi peningkatan Kualitas Pemukiman Kumuh kawasan Kampung Bugis, termohon (Kejari Tanjungpinang) memerintahkan lebih dari 1 orang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
“Kalau ada yang tidak profesional, tidak semata-mata penyidikan menjadi cacat hukum. Ini sejalan dengan pendapat ahli,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Imam Ashar mengatakan bahwa praperadilan yang diajukan ini merupakan hak dari tersangka, melalui Penasihat Hukum.
Imam mengaku, telah melakukan kegiatan sesuai dengan perundangan yang berlaku. “Ini sebagai kontrol kita, bahwa kita akan bekerja lebih baik lagi untuk menetapkan sesuatu fakta,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post