DM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Salah satu pelaku ialah oknum ASN Satpol PP setempat berinisial YW (37).
Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, Kompol Arsyad Riyandi mengatakan, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku lainnya, yaitu TS (40). Kedua pelaku itu ditangkap pada Minggu, 24 Maret yang lalu.
“Benar, kedua pelaku kita amankan di sebuah rumah Jalan Brigjen Katamso, Gang Kenangan Tanjung Unggat,” ujar Kompol Arsyad, Jumat (29/3/2024).
Dari hasil penangkapan ini, kata Kasat pihaknya berhasil mengamankan empat paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 2,4 gram milik tersangka YW.
“Kemudian tiga butir ekstasi seberat 1,57 gram, timbangan digital, gunting, satu bundel plastik bening, hingga satu unit motor metik beat,” tambahnya.
Ia menerangkan, bahwa semua barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka YW, yang berprofesi sebagai PNS di Satpol PP Tanjungpinang.
“Barang bukti yang ditemukan di rumah tersebut diakui kepemilikannya oleh YW,” kata Kompol Arsyad.
Sementara itu, Kasatpol PP Tanjungpinang melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol, Irwan Yacob menyampaikan pihaknya juga telah menerima informasi tersebut.
Yacob mengaku, pihaknya akan segera berkoodinasi dengan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk memastikan, apakah YW memang oknum Satpol PP setempat atau tidak.
“Informasi di lapangan seperti itu, kita akan koordinasi dengan Satresnarkoba untuk memastikan dulu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post