DM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Deby Maryanti apresiasi Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang sudah mewajibkan seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN mengikuti apel Senin pagi di kantor masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh pak Ansar Ahmad sebagai gubernur, ini merupakan terobosan untuk meningkatkan kedisiplinan para pegawai Pemprov Kepri,” ujar Deby, Jum’at (14/7/23).
Menurut Deby, sudah saatnya pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi Kepri untuk disiplin dalam menjalankan tugas, terutama hal disiplin untuk melaksanakan apel pagi Senin ini.
“Semoga nanti kedepan bukan hanya di Pemprov Kepri, tapi juga kabupaten/kota seharusnya menerapkan seperti apa yang diterapkan oleh pak gubernur,” ungkapnya.
Sebelumnya, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/800/21/BKDKORPRI-SET/2023 Tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja serta Pelaksanaan Apel Pagi di Lingkungan Pemprov Kepri yang ditandatangani pada 7 Juli 2023.
“Seluruh pegawai ASN dan non-ASN, setiap hari Senin melaksanakan apel pagi, berlokasi di kantor masing-masing yang dipimpin Kepala OPD atau pejabat yang ditunjuk,” kata Gubernur Ansar dalam surat edaran tersebut.
Kemudian setiap tanggal 17 hari bulan, kata Ansar, semua pegawai ASN dan non-ASN wajib melaksanakan apel bersama di lapangan Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang.
Para peserta apel Senin pagi wajib berpakaian seragam KORPRI lengkap bagi ASN, Pakaian Dinas Harian (PDH) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), serta celana/rok cokelat dan baju krem bagi Tenaga Harian Lepas (THL).
Penulis: Alam
Editor: Tiara
Discussion about this post