DM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Natuna, sisa masa jabatan pada periode 2019-2024. Acara berlangsung di Ruang Paripurna, Jumat (24/03)2024).
Selain unsur pimpinan dan anggota DPRD Natuna, kegiatan ini turut dihadiri oleh Bupati Natuna Wan Siswandi, FKPD, OPD, Tokoh Masyarakat, Pimpinan Partai, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar selaku pimpinan rapat mengatakan, bahwa rapat yang digelar pada kesempatan ini yakni bersifat terbuka untuk umum, artinya rapat juga bisa disaksikan oleh siapa saja.
“Mengawali pembuka rapat kita hari ini, tidak lupa kami selaku DPRD Natuna mengucapkan rasa prihatin yang mendalam, akibat bencana longsor yang menimpa saudara kita di Kecamatan Serasan dan Serasan Timur kemarin, semoga amal ibadah korban bisa diterima disisi Nya dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan,” tutur Amhar.
Selanjutnya Amhar mengatakan bahwa, sumpah dan janji merupakan tekad dalam menjalankan ketentuan undang-undang sekaligus sebagai perwakilan dari masyarakat.
PAW ini terjadi merupakan akibat pengunduran diri dari anggota DPRD Natuna dari praksi PDI Perjuangan yakni Ibrahim.
“Setelah melalui proses mekanisme sesuai prosedur, peresmian pengangkatan PAW ini atas nama Junaidi,” terang politisi dari partai PAN itu.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan membacakan Surat Keputusan (SK) oleh Sekretaris Dewan Edi Priyoto, atas pemberhentian Ibrahim dan peresmian pengangkatan PAW Junaidi yang berlaku semenjak pengucapan sumpah.
Usai pembacaan SK, dilanjutkan dengan menandatangani berita acara dan secara resmi Junaidi menjadi anggota DPRD Natuna, sisa jabatan pada periode 2019-2024.
Penulis : Zaki
Editor : Redaksi
Discussion about this post