• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pria Asal Batam Diringkus Polisi, Gegara Beli Alat Berat Pakai Cek Kosong

by Redaksi
24 Maret 2023
in Hukrim
325
5.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Pelaku Hendy saat Menjalani Pemeriksaan di Mapolsek Tanjungpinang Timur, foto: ist

DM – Hendy alias Adi (33) seorang warga asal Kota Batam ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang lantaran membeli alat berat, dengan menggunakan cek kosong.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan berhasil Hendy ditangkap saat sedang berada di kawasan Bintan Center Kota Tanjungpinang, pada Selasa (21/3/2023).

“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara Budi (korban),” ujar Ipda Apriadi, Jum’at (24/3/2023).

Kejadian ini, kata Ipda Apriadi berawal dari korban yang berkerja di PT Alfendo Jalan WR Supratman Tanjungpinang, didatangi oleh pelaku, pada akhir November 2022 yang lalu.

Saat itu, pelaku hendak membeli satu unit alat berat merk Hitachi warna orange. Korban dan pelaku sepakat, alat berat itu dijual Rp. 380 juta.

“Yang mana pembayarannya dilakukan lewat 2 cek bank OCBC NISP, masing-masing Rp. 190 juta. Yang satu tertanggal 23 Desember 2022, yang satu lagi 23 Januari 2023,” ungkapnya.

Ipda Apriadi menyampaikan, aksi penipuan dan penggelapan ini terungkap usai korban tidak bisa mencairkan, dua lembar cek pembayaran jual beli alat berat dari pelaku.

Setelah itu, korban langsung menghubungi pelaku yang berada di Kota Batam. Pelaku mengaku, alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450 juta, sehingga melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur,” tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku Hendy terancam Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: beli alat berat dengan cek kosongpenipuanpolsek tanjungpinang timurSatreskrim Polresta Tanjungpinang
SendShare429Tweet268
Previous Post

Kemenag Cairkan Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Lebih Raudlatul Athfal

Next Post

Junaidi Resmi Jabat Anggota DPRD Natuna Menggantikan Ibrahim Sisa Jabatan Periode 2019-2024

Related Posts

Pelaku usai Diamankan Polsek Tanjungpinang Timur, foto: Mael/detak.media

Pemuda di Tanjungpinang Diringkus Polisi usai Curi Hp di Lokalisasi

29 Mei 2023
5.4k
Petugas Kepolisian saat mengamankan Barang Bukti, foto: ist/detak.media

Pelangsir Solar Subsidi Ditangkap Polres Bintan

26 Mei 2023
5.4k
Pelaku Beni saat Dihadirkan dalam Konferensi Pers di Mapolsek Tanjungpinang Kota, foto: Mael/detak.media

Polisi Buru Satu Lagi Pelaku Pencurian Kabel di Hotel Melin Tanjungpinang

25 Mei 2023
5.4k
Next Post
Penandatanganan berkas oleh Junaidi usai ditetapkan sebagai anggota DPRD Natuna (foto : ist)

Junaidi Resmi Jabat Anggota DPRD Natuna Menggantikan Ibrahim Sisa Jabatan Periode 2019-2024

Kapal Sabuk Nusantara 48 Milik Pelni yang Bersandar di Pelabuhan SBP Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Pemudik Idul Fitri 2023 Diprediksi Meningkat, Pelni Tanjungpinang Ajukan Dispensasi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive