DM – Hendy alias Adi (33) seorang warga asal Kota Batam ini ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang lantaran membeli alat berat, dengan menggunakan cek kosong.
Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Apriadi mengatakan berhasil Hendy ditangkap saat sedang berada di kawasan Bintan Center Kota Tanjungpinang, pada Selasa (21/3/2023).
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui segala perbuatannya, yang telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara Budi (korban),” ujar Ipda Apriadi, Jum’at (24/3/2023).
Kejadian ini, kata Ipda Apriadi berawal dari korban yang berkerja di PT Alfendo Jalan WR Supratman Tanjungpinang, didatangi oleh pelaku, pada akhir November 2022 yang lalu.
Saat itu, pelaku hendak membeli satu unit alat berat merk Hitachi warna orange. Korban dan pelaku sepakat, alat berat itu dijual Rp. 380 juta.
“Yang mana pembayarannya dilakukan lewat 2 cek bank OCBC NISP, masing-masing Rp. 190 juta. Yang satu tertanggal 23 Desember 2022, yang satu lagi 23 Januari 2023,” ungkapnya.
Ipda Apriadi menyampaikan, aksi penipuan dan penggelapan ini terungkap usai korban tidak bisa mencairkan, dua lembar cek pembayaran jual beli alat berat dari pelaku.
Setelah itu, korban langsung menghubungi pelaku yang berada di Kota Batam. Pelaku mengaku, alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450 juta, sehingga melaporkannya ke Polsek Tanjungpinang Timur,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku Hendy terancam Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post