DM – Sudirman Situmeang akan mengajukan banding, atas putusan 5 tahun penjara yang dijatuhi Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang kepada kliennya, Supriatna.
Terdakwa Supriatna, diketahui merupakan salah seorang terdakwa tindak pidana korupsi pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.
Selain itu, Sudirman yang merupakan Penasihat Hukum (PH) terdakwa Supriatna merasa putusan Majelis Hakim PN Tanjungpinang tidak sesuai.
Menurut dia, kliennya (Supriatna) tidak mengetahui apa-apa, dan hanya meminta ganti rugi lahan, namun malah di penjara 5 tahun.
“Tolong di cam itu, dia buta huruf dari situasi kita tahu. Dia (Supriatna) datang dengan orang Perkim minta ganti rugi,” ujar Sudirman, Selasa (14/2/2023).
Bahkan, kata Sudirman permasalahan tumpang tindih, bukanlah wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk melakukan penindakan. Sebab, masih ada sidang perdata tentang perselisihan tumpang tindih lahan.
“Semestinya kalau kita membahas tentang tumpang tindih lahan. Bukan ranah Tipikor itu, hal itu hanya perdata. Semestinya diselesaikan dulu di perdata baru lanjut ke Tipikor nya,” tegasnya.
Dia menerangkan, dalam fakta persidangan Ari Syafdiansyah menyatakan bahwa telah memberikan uang senilai Rp. 300 juta kepada Bayu Wicaksono dan Deni. Namun dalam putusan tidak ada di bahas oleh Majelis Hakim.
“Hal itu jadi pertanyaan besar, ada apa dengan Jaksa disini, tidak membahas itu,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bintan, Fajrian menyampaikan bahwa dia menghormati putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada para terdakwa.
“Namun ditanya pada sikap kami, kami nyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Kita juga pelajari dulu tuntutannya, kalau araha dari pimpinan banding, kita banding. Kalau dari terdakwa banding kita pasti banding,” sebutnya.
Menanggapi tudingan dari PH terdakwa Supriatna, Fajrian menyampaikan Kejari Bintan telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan fakta dan data.
“Kenapa kami tidak menggambarkan atau menguraikan hal tersebut, kami belum mendapatkan data terkait pemberian tersebut. Begitu juga dalam penuntutan, kami melakukan pemeriksaan di Majelis Hakim memang tidak ada, kalau Phnya bisa buktikan silahkan, kami terbuka,” tukasnya.
Diketahui, terdakwa korupsi pembangunan TPA Tanjung Uban itu ilah Herry Wahyu, Ari Syafdiansyah dan Supriatna. Mereka terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terdakwa Herry divonis 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Kemudian pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) senilai Rp. 100 juta. Apabila tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 1 tahun penjara.
Selanjutnya, divonis 6 tahun penjara dan denda Rp. 300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ari juga diwajibkan untuk membayar UP senilai Rp. 990 juta, apabila tidak dibayarkan, harta bendanya akan disita, apabila tidak tercukupi akan digantikan dengan 2 tahun penjara.
Sementara terdakwa Supriatna, dipidana penjara selama 5 tahun, denda Rp. 250 juta. Pidana tambahan berupa UP senilai Rp. 1,3 Miliar, apabila tidak dibayarkan harta benda terdakwa akan disita, atau digantikan dengan penjara selama 2 tahun.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post