DM – Pratama Rangga Saputra (18) pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Bintan ini didakwa Pasal berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari setempat. Hal tersebut, lantaran terdakwa Pratama nekat menghabisi nyawa pelajar lain, pada Jum’at (11/11/2022) yang lalu.
Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bintan, Arif Darmawan Wiratama menyampaikan bahwa terdakwa Pratama didakwa Pasal 80 ayat (2) Junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kemudian dakwaan kedua, didakwa Pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
“Dan didakwa dengan dakwaan ketiga diancam pasal 184 ayat 4 KUHP,” ujar Arif Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (26/1/2023).
Dalam dakwaannya, JPU Arif mengatakan bahwa kejadian bermula saat saksi Syafiqah Amera, mengirim pesan melalui whatsap untuk memberitahukan ke terdakwa, soal sering diejek sebagai wanita bayaran oleh saksi Raja Kevin.
Tidak hanya itu, saksi Syafiqah sering juga diganggu oleh korban Tito Ananto (16) dan kawan-kawannya, sehingga terdakwa emosi. Kemudian, terdakwa mendatangi warung belakang SMPN 1 Bintan Timur.
“Terdakwa mencari korban di SMP dan menanyakan kepada siswa dimana korban berada,” ungkapnya.
Terdakwa mendatangi korban dengan niat, menanyakan maksud korban mengatakan cewek bayaran kepada saksi Amera. Selanjutnya saksi Raja Kevin memanggil korban Tito, untuk menanyakan apakah saksi Raja Kevin ada mengatakan bahwa Amera cewek bayaran.
Namun sabung JPU, tiba-tiba terdakwa mengajak saksi untuk berkelahi tetapi saksi Raja Kevin menolak. Terdakwa malah menggertak korban, dengan mengatakan apa lihat-lihat, sehingga terjadi perkelahian di lapangan bola.
“Dilapangan bola itu korban memukul terdakwa sebanyak 3 kali dibagian pipi sebelah kiri dan 1 kali dipipi sebelah kiri dan terdakwa kesakitan,” terangnya.
Terdakwa pun maju selangkah menempelkan badan terdakwa ke tubuh korban, sedangkan tangan sebelah kiri terdakwa melindungi kepala dan tangan sebelah kanan, meninju bagian kepala korban secara berulang-ulang.
“Terdakwa juga membanting korban kearah depan, hingga posisi korban terbaring dijalan aspal,” kata JPU Arif.
Selain itu, terdakwa juga meninju di bagian rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali, dan teman-temannya melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, terdakwa melihat korban kejang-kejang serta tidak sadar dan langsung dibawa ke rumah sakit RSUD Bintan.
Berdasarkan hasil visum dokter RSUD Bintan, didapatkan kemerahan di kening sebelah kanan dengan diameter 2 cm, keluar darah dari liang telinga kanan dan terdapat luka lecet dijari kaki kanan.
Lalu, terdapat luka lecet pada lutut kanan, jari kedua, ketiga dan keempat kaki kanan, dahi kiri dan bengkak pada leher, serta pada pemeriksaan pemindaian kepala terdapat bengkak pada bagian kepala belakang, patah tulang pada tulang puncak kepala bagian belakang kanan.
Serta pendarahan pada kepala bagian kanan, pendarahan pada kepala kiri bagian depan, serta pendarahan pada celah otak dan bengkak pada otak besar akibat kekerasan tumpul.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Indra Kelana dan Ade Irawan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU ( Eksepsi).
“Karena formil dakwaannya sudah sesuai, Lagi pula Kami rasa lebih perlu dibuktikan apakah ada hubungannya antara kejadian dengan kematian. Jadi kami rasa lebih baik langsung saja buktikan unsur pasal yang dituduhkan,”ucap Indra Kelana.
Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim, Boy Syailendra dan Justiar Ronald menunda persidangan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi, Selasa (31/1/2023).
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post