Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pelajar SMK di Bintan Ini Didakwa Pasal Berlapis Usai Terlibat Duel Maut

by Harry Kurniadi
27 Januari 2023
in Hukrim
330
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Dakwaan Terdakwa Pratama Rangga Saputra (18), foto: Mael/detak.media

DM – Pratama Rangga Saputra (18) pelajar di salah satu SMK di Kabupaten Bintan ini didakwa Pasal berlapis, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari setempat. Hal tersebut, lantaran terdakwa Pratama nekat menghabisi nyawa pelajar lain, pada Jum’at (11/11/2022) yang lalu.

Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Bintan, Arif Darmawan Wiratama menyampaikan bahwa terdakwa Pratama didakwa Pasal 80 ayat (2) Junto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian dakwaan kedua, didakwa Pasal 80 ayat 3 Juncto pasal 76C UU RI nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

“Dan didakwa dengan dakwaan ketiga diancam pasal 184 ayat 4 KUHP,” ujar Arif Darmawan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (26/1/2023).

Dalam dakwaannya, JPU Arif mengatakan bahwa kejadian bermula saat saksi Syafiqah Amera, mengirim pesan melalui whatsap untuk memberitahukan ke terdakwa, soal sering diejek sebagai wanita bayaran oleh saksi Raja Kevin.

Tidak hanya itu, saksi Syafiqah sering juga diganggu oleh korban Tito Ananto (16) dan kawan-kawannya, sehingga terdakwa emosi. Kemudian, terdakwa mendatangi warung belakang SMPN 1 Bintan Timur.

“Terdakwa mencari korban di SMP dan menanyakan kepada siswa dimana korban berada,” ungkapnya.

Terdakwa mendatangi korban dengan niat, menanyakan maksud korban mengatakan cewek bayaran kepada saksi Amera. Selanjutnya saksi Raja Kevin memanggil korban Tito, untuk menanyakan apakah saksi Raja Kevin ada mengatakan bahwa Amera cewek bayaran.

Namun sabung JPU, tiba-tiba terdakwa mengajak saksi untuk berkelahi tetapi saksi Raja Kevin menolak. Terdakwa malah menggertak korban, dengan mengatakan apa lihat-lihat, sehingga terjadi perkelahian di lapangan bola.

“Dilapangan bola itu korban memukul terdakwa sebanyak 3 kali dibagian pipi sebelah kiri dan 1 kali dipipi sebelah kiri dan terdakwa kesakitan,” terangnya.

Terdakwa pun maju selangkah menempelkan badan terdakwa ke tubuh korban, sedangkan tangan sebelah kiri terdakwa melindungi kepala dan tangan sebelah kanan, meninju bagian kepala korban secara berulang-ulang.

“Terdakwa juga membanting korban kearah depan, hingga posisi korban terbaring dijalan aspal,” kata JPU Arif.

Selain itu, terdakwa juga meninju di bagian rahang sebelah kanan korban sebanyak 3 kali, dan teman-temannya melerai perkelahian tersebut. Setelah itu, terdakwa melihat korban kejang-kejang serta tidak sadar dan langsung dibawa ke rumah sakit RSUD Bintan.

Berdasarkan hasil visum dokter RSUD Bintan, didapatkan kemerahan di kening sebelah kanan dengan diameter 2 cm, keluar darah dari liang telinga kanan dan terdapat luka lecet dijari kaki kanan.

Lalu, terdapat luka lecet pada lutut kanan, jari kedua, ketiga dan keempat kaki kanan, dahi kiri dan bengkak pada leher, serta pada pemeriksaan pemindaian kepala terdapat bengkak pada bagian kepala belakang, patah tulang pada tulang puncak kepala bagian belakang kanan.

Serta pendarahan pada kepala bagian kanan, pendarahan pada kepala kiri bagian depan, serta pendarahan pada celah otak dan bengkak pada otak besar akibat kekerasan tumpul.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya, Indra Kelana dan Ade Irawan tidak mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU ( Eksepsi).

“Karena formil dakwaannya sudah sesuai, Lagi pula Kami rasa lebih perlu dibuktikan apakah ada hubungannya antara kejadian dengan kematian. Jadi kami rasa lebih baik langsung saja buktikan unsur pasal yang dituduhkan,”ucap Indra Kelana.

Atas dakwaan itu, Ketua Majelis Hakim Ricky Ferdinand didampingi Majelis Hakim, Boy Syailendra dan Justiar Ronald menunda persidangan dengan memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi, Selasa (31/1/2023).

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: duel mautpasal berlapisPN TanjungpinangSidang dakwaanSidang PN Tanjungpinang
SendShare436Tweet272
Previous Post

Buruh Minta Bongkar Muat di Pelabuhan Hingga Malam Hari, Wakapolresta: Kita carikan Solusi

Next Post

Kejari Bintan Hentikan Kasus Penadah Barang Curian Lewat Restorative Justice

Related Posts

Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Tersangka Hariyadi dan M. Ichsan Noor saat Akan Dilakukan Tahap II ke Kejari Tanjungpinang, Rabu (6/12), foto: Mael/detak.media

Jaksa Limpahkan Berkas Kasus Korupsi Pelabuhan Dompak Tanjungpinang ke Pengadilan

15 Desember 2023
5.5k
Rumah Mewah Nomor 53 Jalan Bukit Barisan Tanjungpinang yang Dieksekusi Pengadilan Negeri, foto: Mael/detak.media

Pengadilan Negeri Eksekusi Rumah Mewah di Tanjungpinang yang Jadi Jaminan Bank

30 November 2023
8.7k
Next Post
Tersangka Penadah Barang Curian, Julianus Siregar saat Perkaranya di RJ kan Kejari Bintan, foto: Mael/detak.media

Kejari Bintan Hentikan Kasus Penadah Barang Curian Lewat Restorative Justice

Bupati Natuna, Wan Siswandi menandatangani prasasti pada peresmian Gedung Pengacara Negara Kejari Natuna (foto : ist)

Bupati Hadiri Peresmian Gedung Kantor Pengacara Negara Kejari Natuna, Ini Pungsinya !

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Presiden Jokowi meresmikan AMN Surabaya, Selasa (29/11/2022). (Foto: Humas Setkab/Oji)

Presiden Resmikan Asrama Mahasiswa Nusantara di Surabaya

30 November 2022
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Kepala Bidang Bina Marga di Dinas Pekerjaan (PU) Provinsi Kepri, Rodi Yantari, f: Alam/detak.media

Dua Tahun Belakangan Anggaran G12 Dipotong, Tahun Depan Ditambah Rp. 30 Miliar

30 Desember 2020
Selebaran, f : ist

Konser Virtual ASPEC Untuk Pasien Isoman Tanjungpinang Dimulai Hari ini, Berikut Jadwalnya

7 Agustus 2021
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive