DM – Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang gagal mengeksekusi rumah di Jalan Wonosari Nomor 8, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri.
Eksekusi tersebut dibatalkan, dengan alasan kemanusiaan, karena pemilik rumah yang diketahui bernama Gik Ming tersebut akan menyambut perayaan hari raya Imlek.
Dalam hal ini, PN Tanjungpinang memberikan tenggat waktu pengosongan rumah hingga 30 Januari 2023 mendatang. Pengeksekusian rumah itu sendiri dilakukan setelah pihak bank melelang rumah tersebut.
Sebab, Gik Ming selaku kreditur gagal membayar kewajiban hutangnya. Setelah rumah itu dilelang pelelangan rumah, akhirnya dimenangkan oleh Hengky Sihaloho.
Kuasa Hukum pemohon eksekusi, Suharjo mengatakan bahwa setelah kliennya memenangkan pelelangan, rumah tersebut ternyata masih ditempati oleh gik ming.
Suharjo mengaku pihak nya sudah memberikan somasi sebanyak dua kali kepada Gik Ming untuk mengosongkan rumah pada bulan februari dan bulan Mei Tahun 2022 lalu.
“Setelah upaya somasi, Pengadilan juga telah memberikan teguran pada bulan november 2022 lalu, sebelum upaya eksekusi pengosongan rumah dilakukan pada hari ini,” ujar Suharjo, Rabu (18/1/2023).
Sementara itu, Gik ming merasa tidak adil atas eksekusi rumah yang dia tempati selama 48 tahun ini. Menurutnya, pihak Bank telah melakukan pelelangan rumah secara sepihak dan tidak transparan atas pelelangan tersebut.
Gik Ming menyampaikan telah melakukan pinjaman kepada pihak Bank sebesar Rp. 400 juta rupiah. Dengan rincian 2003 senilai Rp. 300 juta dan 2006 senilai Rp. 100 juta.
“Saya telah membayarkan hutang bunga tersebut sejak tahun 2003 hingga 2015, namun setelah tahun 2015, saya tidak membayarkan hutang,” ungkapnya.
Sehingga, rumah yang telah ditempatinya selama puluhan tahun itu dilelang oleh pihak bank, dan terjual kepada warga lainnya.
“Kasih saya imlek baru saya keluar. Hatinya dimana. Saya minta waktu sembahyang sama suami, itupun tidak boleh,” tukasnya.
Penulis: Mael
Editor: Redaksi
Discussion about this post