• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Kanwil DJP Kepri Tetapkan Tersangka Perpajakan Rp. 961 Juta

by Redaksi
18 Januari 2023
in Hukrim
323
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kanwil DJP Kepri saat Melakukan Konferensi Pers, foto:  ist

DM – Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Provinsi Kepri menetapkan YL (inisial), sebagai tersangka perpajakan di Kota Batam, yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp. 961 juta lebih.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf mengatakan bahwa tersangka YL tidak melakukan pencatatan, dan tidak menyelenggarakan pembukuan atas kegiatan hasil usaha, selama Tahun 2016 sampai 2018.

Selain itu, tersangka juga tidak melaporkan usaha lain selain jasa katering, yaitu sebagai perantara penjualan sembako dan rokok. Sehingga seluruh penghasilan yang diterima YL selama 3 tahun, tidak sepenuhnya dilaporkan.

“Kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara oleh perkara ini sekurang-kurangnya sebesar Rp. 961.356.863,” ujar Delfi, Rabu (18/1/2023).

Untuk mengganti kerugian itu, kata Delfi penyidik telah melakukan penyitaan tiga unit rumah dan satu unit ruko milik tersangka YL, serta melakukan asset tracing terhadap harta-harta lainnya, yang kemungkinan masih dimiliki tersangka.

Selain itu, Delfi menerangkan bahwa YL telah ditahan oleh penyidik, sebab yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana.

“Tersangka YL beserta barang bukti terkait tindak pidana telah diserahkan ke Kejari Batam, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P-21,” ungkapnya.

Delfi menambahkan, hal tersebut merupakan wujud koordinasi yang baik antar aparat penegak hukum, yakni Kanwil DJP Kepri, Polda Kepri, hingga Kejati Kepri.

“Ini harus menjadi perhatian dan peringatan kepada seluruh wajib pajak agar melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakannya yaitu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya,” tukasnya.

Tersangka YL disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Penulis: Mael
Editor: Redaksi

Tags: Kanwil DJPKasus perpajakanPerpajakanPidana pajak
SendShare413Tweet258
Previous Post

Sapi Dari Daerah Lain Belum Diizinkan Masuk, DP3 Tanjungpinang Akui Stok Masih Aman

Next Post

Bertemu Ketua Majelis Nasional Korsel, Presiden Jokowi Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama

Related Posts

DJP Kemenkeu mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak bisa diakses sementara mulai Sabtu (21/1) pukul 08.00 hingga Minggu (22/1) pukul 23.59 wib. (DJP online pajak).

Layanan Eletronik Pajak Tidak Bisa Diakses Akhir Pekan Ini

18 Januari 2023
5.4k
Suasana Sidang Tuntutan Terdakwa Teddy Layanto di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Tidak Taat Pajak, Direktur CV Rezeki Pembangunan di Bintan Dituntut Denda Rp 24 Miliar

19 Oktober 2022
5.5k
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Leo Ricky di PN Tanjungpinang, Selasa (4/10/2022), foto : Mael/detak.media

Tidak Laporkan SPT, Leo Ricky Direktur PT MBJ Tanjungpinang Divonis Denda Rp. 1,3 Miliar

18 Oktober 2022
5.5k
Next Post
Presiden Jokowi melaksanakan pertemuan dengan Ketua Majelis Nasional Korsel, Kim Jin-pyo, di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (18/01/2023) sore. (Foto: BPMI Setpres/Lukas)

Bertemu Ketua Majelis Nasional Korsel, Presiden Jokowi Bahas Upaya Peningkatan Kerja Sama

Satpolair Polresta Tanjungpinang saat Mengevakuasi Jasad Tou (50), foto: ist

Mayat Kakek 50 Tahun Ditemukan Mengapung di Perairan Pelantar KUD Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023
Kajari Tanjungpinang saat Memusnahkan Narkoba Jenis Sabu dengan cara Diblender, foto: Mael/detak.media

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba
  • Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti 4 Kilogram Sabu dan Ganja

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive