DM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan elektronik terkait perpajakan tidak bisa diakses sementara mulai Sabtu (21/1) pukul 08.00 hingga Minggu (22/1) pukul 23.59 WIB.
Mengutip laman resminya, hal itu dikarenakan waktu henti (downtime) layanan elektronik sehubungan dengan adanya upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan kapabilitas sistem informasi DJP.
“Sehubungan dengan peningkatan pelayanan kepada Wajib Pajak dan kapabilitas sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan ini kami informasikan untuk sementara layanan publik DJP tidak dapat diakses pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2023 mulai pukul 08.00 WIB s.d. hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 pukul 23.59 WIB,” tulis laman resmi DJP pajak.go.id, dikutip Rabu (18/1), seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut,” imbuhnya.
Sebagai informasi, layanan elektronik DJP dikemas dalam laman DJP Online. Berbagai layanan perpajakan yang bisa diakses wajib pajak antara lain pendaftaran NPWP, aktivasi EFIN, permohonan sertifikat elektronik, dan perubahan data wajib pajak.
Sumber: cnnindonesia.com
Editor: Redaksi
Discussion about this post