DM – Direktur PT Mitra Bangun Jaya (MBJ) Tanjungpinang, Leo Ricky didakwa pasal berlapis oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana bidang perpajakan, Rabu (3/8/2022).
Dalam amar dakwaan yang dibacakan JPU dari Kejari Tanjungpinang, Bambang mengatakan bahwa di Tahun 2018 PT MBJ Tanjungpinang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Terdakwa Leo Ricky, didakwa dengan Pasal 39 ayat (1) huruf I Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umumdan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Kemudian terdakwa juga didakwa dengan pasal yang kedua, yakni Pasal 39 ayat 1 huruf c tentang perpajakan.
JPU menyampaikan, bahwa PT MBJ telah mengajukan permohonan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sesuai formulir permohonan yang telah diterima KPP dan ditandatangani oleh terdakwa selaku direktur.
“Tugas pokok dan wewenang terdakwa selaku Direktur PT MBJ adalah mengawasi penjualan dan pembelian bahan bangunan terkait transaksi dengan PT China Communication Construction Enginering Indonesia,” ujar Bambang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Terdakwa telah melaporkan SPT Tahunan PPh Badan atas nama PT MBJ pada 2018 secara Efiling dengan bukti penerimaan Surat nomor : S-99034394/PPWBIDR/WPJ.34/ KP.0203/2019 tanggal 29 April 2019 dengan nilai pelaporan nihil.
Berdasarkan data pembayaran dari lawan transaksi PT MBJ , terdapat transaksi sesuai faktur pajak yang telah diterbitkan PT MBJ senilai Rp 4.315.660.170,00. Namun, terdakwa tidak melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ priode Juli sampai Desember 2018.
“Padahal terdakwa telah melakukan transaksi penjualan dan menerbitkan faktur serta memungut PPN dari lawan transaksinya. Namun tidak menyetor dan melaporkan PPN yang telah dipungutnya tersebut,” ungkapnya.
Jumlah PPN yang sudah dipungut dan belum dilaporkan oleh Terdakwa selama periode tahun pajak 2018 sebesar Rp 338.333.967,00. Dengan rincian, Rp. 180.616.072,00 untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Juli 2018.
Kemudian, Rp. 61.628.740,00 untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa September 2018. Rp 31.853.220,00 PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Oktober 2018. Rp. 64.235.935,00 untuk PPN yang telah dipungut namun tidak disetor masa Desember 2018.
“Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, PT MBJ tidak dibantu oleh Konsultan Pajak, tetapi dilakukan sendiri. Kemudian, PT MBJ masih aktif menjalankan kegiatan usahanya pada masa Juli sampai Desember 2018 dan melakukan penyerahan BKP serta pemungutan PPN atas penyerahan BKP tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatan terdakwa, PPN yang masih harus dibayar untuk masa pajak Juli sampai Desember 2018 adalah sebesar Rp. 338.333.967. Sementara, kerugian pada pendapatan negara atas PPN yang kurang bayar, yang telah dipungut serta tidak dilaporkan dan disetorkan oleh PT MBJ senilai Rp 338.333.967,00.
Mendengar amar dakwaan ini, penasihat hukum terdakwa, Agus Djurianto tidak keberatan dengan dakwaan penuntut umum. Sementara Ketua Majelis Hakim, Boy Syalendra menunda persidangan hingga satu pekan dengan agenda keterangan saksi.
Dalam sidang, Boy Syalendra juga mengaku telah menerima surat permohonan penangguhan penahanan dari terdakwa Leo. “Dengan alasan telah melunasi pajak berserta dendanya senilai Rp 1,1 miliar. Surat ini belum bisa kita putuskan, karena belum melampirkan surat bukti pembayaran,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post