DM – Direktur PT Mitra Bangunan Jaya (MBJ) Tanjungpinang, Leo Ricy melayangkan surat permohonan penghentian penuntutan tindak pidana perpajakan yang menjerat dirinya.
Surat tersebut ditujukan untuk Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (Kanwil DJP) Kepri, dengan tembusan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri dan Kejaksaan Agung.
Humas PN Tanjungpinang, Anggalanton Boangmanalu mengakui bahwa pihanya telah menerima surat tembusan tersebut. Kata dia, terdakwa Leo Ricy mengajukan permohonan penghentian perkara tindak pidana perpajakan, sesuai dengan Pasal 44 B ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahin 2021.
“Surat kita terima Kemarin, atas nama Leo Ricy, pekerjaan Direktur PT Mitra Bangunan Jaya. Dalam surat itu, terdakwa mengaku bersalah atas perbuatannya,” ujar Anggalanton saat memcakan surat tersebut, Kamis (28/7/2022).
Selain itu, surat tersebut juga menyatakan bahwa Leo Ricy telah melunasi pajak yang tidak ataupun kurang dibayar, yang seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat.
“Intinya ada surat permohonan untuk meminta penghentian, dikarenakan terdakwa Leo merasa sudah dilunasi pajaknya,” ungkapnya.
Menerima surat itu, Anggalanton menyampaikan pihaknya tetap menyikapi dan akan mempelajari soal perkara perpajakan tersebut. Bahkan, kata dia Majelis Hakim PN Tanjungpinang akan tetap melanjutkan persidangan pertama, pada Rabu (3/8/2022) mendatang.
“Kalau jumlah yang dibayarkan tidak disebutkan dalam surat. Secara detailnya akan kita sampaikan di muka persidangan,” tukasnya.
Sebelumnya, Kanwil DJP Kepri menetapkan Leo Riky sebagai tersangka dalam perkara perpajakan senilai Rp 338 juta. Leo Riky diduga sama sekali tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan tidak menyetorkan PPN.
“Tersangka tidak menyetorkan PPN yang telah dipotong atau dipungut dari lawan transaksi PT MBJ, masa Pajak Juli 2018 sampai dengan Desember 2018,” ujar Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna, Jum’at (15/7/2022).
Dia menerangkan, Leo mendirikan dua perusahaan yaitu PT MBJ dan CV MB dengan alamat lokasi usaha yang sama dengan usaha pribadi direkturnya berupa toko material bangunan.
Kata Cucu, diduga kuat kedua perusahaan tersebut sengaja didirikan untuk mengaburkan omset sebenarya dari usaha toko material bangunan tersebut. Dalam hal ini, Leo hanya melaporkan sebagian pembelian dan penjualan atas nama PT MBJ selama periode tahun 2018 saja.
“Dengan menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetorkan dan melaporkan sebagian PP yang telah dipungutnya,” ungkapnya.
Dalam perkara tersebut, Cucu melanjutkan terdapat kerugian negara mencapai Rp. 338.333.967. Untuk mengganti kerugian ini, penyidik telah berupaya untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang dimiliki oleh Leo dengan total nilai sebesar Rp912.994.000.
Saat ini, berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, pada Rabu (27/6/2022) yang lalu. Kata Cucu, pengungkapan perkara perpajakan ini merupakan wujud koordinasi yang baik antara Kanwil DJP, Kejati Kepri, dan pihak kepolisian.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post