DM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang kini telah menjebloskan Ferdy Yohanes terdakwa korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Bintan, ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang, pada Senin (20/6/2022).
Kejari Tanjungpinang sempat tidak menahan terdakwa korupsi ini, lantaran istri dari Ferdy Yohens melakukan penjaminan dengan uang senilai Rp 100 juta.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Tanjungpinang, Dedek Syurmata mengatakan pihaknya telah melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, untuk melakukan penahanan terhadap Ferdy Yohanes.
“Sudah keluar penetapan Majelis Hakim. Dan Ferdy Yohanes akan ditahan selama 30 hari kedepan. Kita sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim,” ujar Dedek di Kejari Tanjungpinang.
Dia menyampaikan, Ferdy Yohanes sebelumnya tidak ditahan oleh Kejari Tanjungpinang lantaran ada penjaminan oleh istri terdakwa dan uang senilai Rp 100 juta.
“Kemarin tidak ditahan, karenana ada dilakukan penjaminan oleh istrinya dan uang senilai Rp 100 juta,” ungkapnya.
Sebelumnya, Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto mengatakan penahanan terhadap terdakwa ini berdasarkan pernyataan sikap Majelis Hakim PN Tanjungpinang.
“Pada sidang yang digelar tadi, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan, jenis tahanan negara atas nama Ferdy Yohanes,” ujar Isdaryanto saat dikonfirmasi.
Dia menerangkan, Majelis Hakim memiliki beberapa alasan dan pertimbangan untuk menahan Ferdy Yohanes. Apalagi, sambung Isdaryanto Tindak Pidana Korupsi ini merupakan kejahatan yang luar biasa.
“Maka Majelsi memandang perlu untuk penahanan terhadap terdakwa dalam Rutan Tanjungpinang. Dan menngani syarat objektif dan subjektif sebagaimana Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post