• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Juli 5, 2022
Detak Media
Advertisement Banner
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Dua Terdakwa Korupsi Dana Hibah di Anambas Divonis 15 dan 30 Bulan Penjara

by Redaksi
20 Juni 2022
in Hukrim
314
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

DM – M. Ikhsan (52) Ketua Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabuapten Anambas, yang merupakan terdakwa korupsi dana hibah APBD Anambas Tahun 2020 senilai Rp 158 juta, dihukum 15 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Advertisement Banner

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Risbarita Simarangkir menyatakan bahwa terdakwa M. Ikhsan ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terdakwa Mustafa Ali (44), sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum.

Yakni, terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menghukum terdakwa M. Ikhsan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim di PN Tanjungpinang, Senin (20/6/2022).

Selain itu, terdakwa Mustafa Ali juga divonis oleh Majelis Hakim dengan melanggar pasal yang sama dengan terdakwa M. Ikhsan. Mustafa Ali yang merupakan Bendahara FPK Anambas ini dihukum 30 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

“Terdakwa terbukti melakukan tidak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum. Dan menghukum terdakwa dengan pindana penjara 2 tahun dan 6 bulan,” sebutnya.

Selain itu, terdakwa Mustafa Ali juga diwajibkan untuk membayar denda senilai Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, kata Ketua Majelis Hakim akan digantikan (subsidair) dengan penjara selama 3 bulan.

“Dan dibebani untuk membayar uang pengganti senilai Rp 157 juta, jika tidak dibayar, barang berharga milik terdakwa akan disita atau dipenjara selama 6 bulan penjara,” tukas Risbarita.

Mendengar amar putusan ini, kedua terdakwa melalui Penasihat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bambang menerima hukuman tersebut.

Sebelumnya, , dalam dakwaa JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa itu secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 158.450.000.

Dalam hal ini, kata Roy kedua terdakwa mendapatkan dana hibah senilai Rp 176 juta dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Anambas Tahun 2020. Kemudian, modus korupsi ini dengan memalsukan SPJ dari kegiatan tersebut.

“Ada 9 panguyuban disana (FPK) Anambas. Ada suku Bagak, Minang, Sunda hingga Pasundan. Terdakwa juga telah mengembalikan Rp 11 juta, jadi kerugian sampai saat ini Rp 158 juta,” ungkapnya.

Dalam dakwaanya, Roy menambahkan bahwa FPK Anambas pada awal Januari 2020 melalui terdakwa M. Ikhsan mengajukan Permohonan Pencairan dan Rincian Rencana Penggunaan Belanja Hibah tahap satu sebesar Rp. 176. 750.000  kepada Bupati Kepulauan Anambas.

Adapun bantuannya untuk Rumpun Melayu Bersatu, PSMTI, Paguyuban IKSB, Paguyuban KKSS, Paguyuban IKBASA, Paguyuban Kampar, Paguyuban Taluk Kuantan, Paguyuban Pasunda dan  PAGUWOJO, masing-masing senilai Rp 12,5 juta dengan total Rp 112,500 juta.

“Honor Pengurus untuk 12 Bulan Rp 10.750.000, Optimalisasi Forum ke 7 Kecamatan Rp 18.500.000, Kegiatan Rakor FPK KKA Tahun 2020, dokumentasi untuk acara undangan luar daerah hingga Dana operasional Kantor dan Biaya Administrasi dengan total Rp.176.750.000,” tambahnya.

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Korupsi dana hibahSidang PN Tanjungpinang
SendShare410Tweet256
Previous Post

Penetapan Majelis Hakim, Kejari Tanjungpinang Jebloskan Ferdy Yohanes ke Rutan

Next Post

Guru Sekolah Minggu Akan Terima Insentif Dari Pemko Tanjungpinang

Related Posts

Suasana sidang dakwaan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Jadi Kurir 2 Kilogram Ganja, Suami Istri di Tanjungpinang Dituntut 10 Tahun Penjara

30 Juni 2022
5.4k

Gelapkan Rp. 682 Juta, Yanti Karyawan Perusahaan Kopi di Lingga Divonis 3 Tahun Penjara

29 Juni 2022
5.4k

Korupsi Rp 513 Juta Insentif Nakes di Puskesmas Sei Lekop Bintan, Dr Zailendra Dituntut  3 Tahun Penjara

27 Juni 2022
5.5k
Next Post
Walikota Tanjungpinang foto bersama seusai mengahdiri sertifikasi guru sekolah minggu, foto : ist

Guru Sekolah Minggu Akan Terima Insentif Dari Pemko Tanjungpinang

Walikota Tanjungpinang saat melihat hasil jamur, foto : ist

Buka Sekolah Lapang Jamur, Walikota : Budidaya Jamur Peluang Usaha yang Menjanjikan

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

4 Juli 2022

Seorang Pria Terekam CCTV Congkel Jendela Hingga Bobol 3 Kotak Amal di Masjid Al-Falah Tanjungpinang

2 Juli 2022
Meiliana Anggraeni (41), seorang warga Jalan Diponegoro Komplek KPPN Nomor 25 A Tanjungpinang yang dilaporkan hilang, foto : ist

Pergi dari Rumah, Wanita di Tanjungpinang ini Dilaporkan Hilang

29 Juni 2022

Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022

4 Juli 2022

Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia

4 Juli 2022
Ilustrasi logo Ajinomoto di pabrik Mojokerto, Jawa Timur pada Juli 2022. (ANTARA/HO)

HUT ke-53, Ajinomoto Berkomitmen Tingkatkan Harapan Hidup Sehat

4 Juli 2022
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto meminta seluruh tempat umum perketat penggunaan aplikasi PeduliLindungi karena penyebaran covid-19 kembali tinggi di Indonesia. (REUTERS/Willy Kurniawan).

Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi

4 Juli 2022

Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia

4 Juli 2022

Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022

4 Juli 2022

Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

4 Juli 2022

Pos-pos Terbaru

  • HUT ke-53, Ajinomoto Berkomitmen Tingkatkan Harapan Hidup Sehat
  • Jokowi Minta Pengelola Mal Perketat Penggunaan PeduliLindungi
  • Korban Kapal Terbalik di Perairan Pulau Mapur Bintan Ditemukan Meninggal Dunia
  • Menparekraf Dorong Perluasan Pasar Pelaku Ekraf di Tegal Lewat AKI 2022
  • Polisi Tangkap Junior Pelaku Curanmor di Tanjungpinang

chung cư an lạc green symphony
Vinhomes Dream City
Dự Án Takra Hoà Bình

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive