DM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Bobby Jayanto membantah, soal pernah memberikan sejumlah uang kepada pihak Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, untuk mengurus kuota rokok tanpa cukai.
Bantahan ini, dilakukan Boby Jayanto saat menjadi saksi dalam sidang pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016 hingga 2018, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Dalam keterangan persidangan, Boby mengaku dirinya hanya membantu menghubungkan salah seorang pengusaha dari PT Golden Bambu, yakni Sutikno kepada Yoriuskandar, yang merupakan pihak BP Kawasan Bintan.
“Saya hanya menghubungkan Sutikno dengan pak Yoriuskandar. Saya tidak pernah berikan uang ke Yoriuskandar,” ujar Boby kepada JPU dari KPK dan Ketua Majelis Hakim Riska Widiana, pada Kamis (17/2/2022).
Boby menyampaikan, dirinya mengenal Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi sejak Tahun 2015 yang lalu. Saat itu, Boby menjabat sebagai ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tanjungpinang, serta Ketua Suku Sosial Magra Thionghoa di Tanjungpinang.
“Saya sampaikan selamat dan saya sampaikan Sutikno ingin mengajukan kuota rokok. Kemudian pak Apri sampaikan agar mengajukan ke Yoriuskandar. Beliau arahkan ke Yoriuskandar saja,” tegasnya.
Selain itu, dirinya mengaku kepada Majelis Hakim terkait tidak pernah memberikan uang apapun kepada Apri Sujadi, untuk mengurus kuota rokok.
Sebelumnya, nama Boby Jayanto disebut oleh saksi Yorioskandar dalam persidangan. Yoris mengaku telah menerima uang senilai Rp 20 juta dari Boby, karena memberikan kuota rokok.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Yorioskandar mengaku Boby Jayanto meminta tolong untuk memproses pengajuan kuota rokok yang diaujukan ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Bintan, pada Tahun 2016.
“Dia (Boby) telpon meminta bantu masukan kuota rokok yang diajukan teman nya. Terus saya sampaikan ke Pak M. Saleh Umar yang saat itu Kepala BP Bintan,” ujar Yorioskandar dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Windiana, Kamis (13/1/2022) .
Dirinya mengatakan, uang dari Boby Jayanto senilai Rp 50 juta itu diberikan ke terdakwa M. Saleh Umar. Dari situ, Yorioskandar mendapatkan Rp 20 dari Rp 50 juta dari M. Saleh Umar.
“Saya tidak tau temen Boby dapat atau engga. Tapi setelah kuota 2016 terbit, Boby menelpon dan ucapkan terimakasih,” sebutnya.
Tidak hanya itu, Yorioskandar juga mendapatkan Rp 200 juta dari seorang pengusaha rokok bernama Agnes. Uang itu kata dia merupakan jatah untuk Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Tahun 2018.
“Saya diarahkan pak Saleh untuk mengambil uang itu dan serahkan ke Kepala BC saat itu pak Sodikin. Saya lupa dari perusahaan mana. Uangnya tidak diserahkan, karena saya tau pak Sodikin tidak akan mengambil uang itu. Jadi saya bilang ke Agenes uang itu saya pinjam,” ungkapnya.
Dirinya menyebut, di Tahun 2017 Kepala BC Tanjungpinang, Duki Rusnadi mendapatkan jatah uang dari pengusaha rokok. Namun, dirinya tidak ingat berapa uang yang diterima Duki, saat menjabat sebagai Kepala BC Tanjungpinang Tahun 2017.
“Saya dapat info dapat jatah kuota, tidak tau berapa. Taunya dapat aja dan kenyataannya ada. Uang yang saya pakai Rp 200 juta itu sudah dikembalikan saat penyidikan,” kata Yoriskandar.
Yoriskandar yang merupakan Anggota II BP Bintan Tahun 2016 ini menuturkan jumlah kuota yang diterbitkan 2016 untuk PT Jaya Makmur sebanyak 2.350 karton dan dievaluasi oleh Bidang Prindag, Alfeni Harmi.
Kemudian di Tahun 2017, BP Bintan ada menyusun kuota induk rokok yang disusun oleh saksi Alfeni Harmi. Kemudian kuota induk diserahkan ke M. Saleh dan diterbitkan.
“Kuota idnduk sebanyak 18.410 karton. Harusnya tidak lebih. Tapi, BP keluarkan kuota di Tahun 2017 sebanyak 21. 210 karton,” tuturnya.
Dirinya menyampaikan, bahwa terdakwa Apri pernah menghubungi dirinya. “Dia bilang kalau mau terbitkan kuota harus koordinasi dulu,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post