DM – Sidang perdana terdakwa Muhammad Chaidir, yang terjerat perkara korupsi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) saat menjabat Kepala Sekolah di SMA Negeri 1 Kota Batam, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Sidang dakwaan yang digelar Selasa (25/1/2021) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis, Hakim Anggalanton Boang Manulu, sementara Hakim anggotanya iyalah Albiferi dan Syaiful arif.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Batam, Dedi Simatupang mendakwa terdakwa M. Chaidir dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
“Didakwa pasal 2 Undang Undang tindak pidana korupsi nomor 31 Tahun 1999. Kemudian subsidernya Pasal 3,” ujar JPU Dedi Simatupang.
Dirinya menerangkan, bahwa terdakwa M. Chaidir ini menggunakan bantuan dana BOS tidak sesui dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, saat menjabat sebagai Kepsek SMA 1 Batam.
“Anggarannya dalam setahun ada 1,5 Miliar, terdakwa melakukan korupsi selama 3 tahun, sejak 2017 hingga 2019,” ungkapnya.
Dedi menyebut, bahwa uang hasil korupsi dana BOS tersebut digunakan terdakwa untuk berjalan-jalan ke Malaysia bersama keluarga dan guru-guru di SMA Negeri 1 Batam.
“Dari hasil penyidikan memang mereka ke malaysia untuk foto-foto di hotel, bukan untuk studi banding. Yang pergi guru-guru dan ada beberapa anggota keluarga terdakwa,” tukasnya.
Mendengar dakwaan itu, terdakwa M Chaidir melalui penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan dan tidak mengajukan eksepsi. Majelis Hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Untuk diketahui, terdakwa M. Chaidir melakukan tindak pidana korupsi dana BOS di SMA Negeri 1 Tanjungpinang sejak Tahun 2017 hingga 2019. Setidaknya, M. Chaidir telah merugikan negara senilai Rp 830 juta.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post