DM – Seorang mahasiswa asal Kota Tanjungpinang, Asmaul Husna (22) terpaksa berurusan dengan pihak Kepolisian setempat, lantaran nekat menyetubuhi anak berumur 16 tahun.
Pelaku kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur ini ditangkap Satreskrim Polres Tanjungpinang di Gang Berakit, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang Kepri, pada Kamis (6/1/2022) Kamarin.
“Kita mendapatkan informasi soal keberadaan pelaku ini di Jalan Pemuda, Gang Berakit, Kelurahan Tanjung Ayun Sakti, kemudian tim membekuk pelaku tersebut,” ujar Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Jum’at (7/1/2022).
Dirinya menerangkan, kejadian persetubuhan tersebut bermula saat korban dan pelaku berkenalan di sosial media, pada delapan bulan yang lalu. Kemudian pada Sabtu (30/10/2021) malam, pelaku bertemu dengan korban didepan Latansa Kawal, Bintan.
“Selanjutnya korban dan pelaku mengelilingi Kota Tanjungpinang menggunakan sepeda motor. Kemudian di bawa kekosan, disitu pelaku menyetubuhi korban,” ungkapnya.
Setelah melakukan persetubuhan tersebut, kata AKP Awal korban diantar oleh pelaku dikediamannya pada keesokan harinya. Kemudian, orang tua korban menaruh curiga kepada anaknya dan mendapati bahwa anaknya pergi bersama pelaku.
“Korban mengakui apa yang telah dilakukan dengan seorang laki-laki bernama Asmaul ini. Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian guna proses selanjutnya,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post