Ole777

Slot Gacor

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

Ole777

Slot

Ole777

gampang jp

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 12, 2025
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Jadi Saksi Sidang Korupsi Apri Sujadi, Berikut Keterangan Samsul Bahrum

by Harry Kurniadi
6 Januari 2022
in Hukrim
321
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang keterangan saksi korupsi Apri Sujadi di PN Tanjungpinang, f ; Mael/detak.media

DM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menghadirkan 4 orang saksi, dalam sidang perkara korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan, dalam jangka waktu Tahun 2016 hingga 2018.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis (6/1/2022) tersebut, JPU menghadirkan saksi Edi Pribadi (59) sebagai Wakil Kepala BP Bintan 2011-2016 dan Mardiah Kepala BP Bintan 2011-2016, Setya (45) Kasi Pengendalian Barang Pokok dan Barang Penting Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, dan Samsul Bahrum (59) Asisten II Bidang Ekonomi Pemprov Kepri dan juga sebagai Sekretaris Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Dalam keterangan saksi Samsul Bahrum, dirinya menjelasakan apa saja yang menjadi tugas dan tupoksi sebagai sekretaris di Dewan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Didepan Majelis Hakim yang diketuai oleh Riska Widiana, Samsul Bahrum menyampaikan bahwa Dewan kawasan hanya bertugas untuk pengawasan terhadap Badan Pengusahaan yang ada di Kepri.

“Ketuanya Gubernur dan wakilnya Bupati Bintan. KPBPB Bintan sudah ada sejak 2009, dan secara UU berlaku selama 70 tahun,” ujar Samsul.

Dirinya mengaku tidak pernah mengatuhi soal berapa jumlah kuota yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Bintan setiap tahunnya. Sebab, kata dia Dewan Kawasan tidak pernah terlibat dalam jumlah kuota rokok di Bintan sejak Tahun 2015 yang lalu.

“Secara lisan pernah mendengar mengeluarkan kuota berlebihan. Termasuk mendengar BP Kawasan Bintan mengeluarkan 300 juta batang rokok, dan kelebihan 64 kali lipat, yang ditandatangani tersangka Apri Sujadi,” ungkapnya

Hingga berita ini dirilis, sidang keterangan saksi di PN Tanjungpinang masih berlangsung.

Sebelumnya, Terdakwa Apri Sujadi dan M Saleh Umar telah merugikan negara senilai Rp 425 Miliar lebih, dalam melakukan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan KPBPB wilayah Kabupaten Bintan, dalam jangka waktu Tahun 2016 hingga 2018.

Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugraha dan Joko Hermawan membacakan surat dakwaan untuk kedua terdakwa, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, pada Kamis (30/12/2021).

“Perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp425.950.541.750,66,” ungkap Budi Nugraha kepada Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana.

Kerugian itu, kata dia sebagaimana surat dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor : SR-994/D5/01/2021 tanggal 25 November 2021 perihal Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas perkara korupsi KPBPB wilayah Bintan Tahun 2016 hingga 2018.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di PN Tanjungpinang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Budi Nugroha mendakwa terdakwa Apri Sujadi dengan dua Pasal (berlapis).

Pasal tersebut antara lain, pertama Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,  dan kedua Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan terdakwa Apri Sujadi selaku Bupati Bintan dan M Saleh Umar telah melakukan atau turut serta melakukan korupsi pengaturan terkait  peredaran barang kena cukai berupa  rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 sampai 2018.

“Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, Pasal 105 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47/PMK.04/2012, dan Pasal 102 ayat (2), (2a) dan (2c) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120/PMK.04/2017,” ujar JPU.

Kemudian kata JPU, Apri Sujadi sudah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan nilai Rp3.084.000.000.00 dan uang mata asing senilai 3 ribu dolar Singapura (Rp 30 juta). Sementara M. Saleh Umar senilai Rp415.000.000,00, yang terdiri dari uang rupiah sejumlah Rp390.000.000,00 dan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura sejumlah SGD5,000 (Rp50 juta).

Selain itu kedua terdakwa tersebut juga memperkaya saksi Yorioskandar dengan nilai Rp 240 juta, M Yatir senilai Rp 2,1 miliar, Dalmasri senilai Rp 100 juta, Edi Pribadi Rp 75 juta, Alfeni Harmi Rp 47,2 juta, Mardiah senilai Rp 5 juta, dan Yulis Gelen Romaidauli senilai Rp 5 juta.

“Atau sekitar jumlah tersebut, memperkaya 16 perusahaan distributor rokok seluruhnya sejumlah Rp8.022.048.139,00 dan 25 Pabrik rokok Rp 28 Miliar dan 4 Importir minuman berakhol senilai Rp1.768,424.362,” tutupnya.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: apri sujadi tersangka korupsikorupsi cukai rokokKPKPN TanjungpinangSidang korupsiSidang saksi
SendShare415Tweet260
Previous Post

Bupati Natuna Lantik 25 Orang Pejabat, Berikut Pesan Wan Siswandi

Next Post

Tinjau Lokasi Pelantar Ambruk, Rahma Langsung Perintahkan PUPR Perbaiki

Related Posts

Walikota Blitar Santoso dan Wakil Walikota Tjujuk Sunario bersama anggota DPRD Kota Blitar Yudi Meira (paling kiri) dan Narasumber dari KPK Ariz Dedy Arham (paling kanan) di Bimtek Program Percontohan Kota Anti Korupsi, Selasa (11/2/2025).

Komitmen Pemerintahan Bersih, Kota Blitar Masuk 3 Besar Program Kota Percontohan Anti Korupsi

11 Februari 2025
5.4k
Kuasa Hukum Hasan, Hendie Devitra saat Konferensi Pers, foto: Mael/detak.media

Kuasa Hukum Hasan Tersangka Pemalsuan Surat Tanah di Bintan Gugat PT. BPI

14 Juni 2024
5.4k
Arsip foto - Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kedua kiri) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). KPK menahan enam orang tersangka di antaranya Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing terkait kasus dugaan suap dalam pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya TA 2023 dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.

KPK Sidangkan Pj. Bupati Sorong Yan Piet Mosso di PN Tipikor Manokwari

30 Januari 2024
5.4k
Next Post
Walikota Tanjungpinang, Rahma saat menjau lokasi pelantar yang ambruk, f : ist

Tinjau Lokasi Pelantar Ambruk, Rahma Langsung Perintahkan PUPR Perbaiki

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya'ban Harahap, f : Mael/detak.media

Satreskrim Tanjungpinang Tangkap Seorang Mahasiswa yang Setubuhi Anak Dibawah Umur

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kepala Bidang (Kabid) Lalu-lintas Dishub Tanjungpinang, Syavrant Shadiq Alustco, foto : Mael/detak.media

Dishub Akui Ada 3 Titik CCTV yang Rusak di Traffigh Light Tanjungpinang

29 Agustus 2022
Walikota Blitar Santoso, saat foto bersama dengan KWT setelah ikuti penanaman umbi-umbian, foto: Dani ES/ detak.media

Antisipasi Krisis Pangan Walikota Blitar Ajak Masyarakatnya Menanam Umbi-umbian

21 November 2022
Kajari Tanjungpinang, Joko Yuhono yang merupakan Inisiator ASPEC, f : mael/detak.media

Hibur Warga Isoman di Tanjungpinang, ASPEC Adakan Konser Musik Virtual Sabtu Depan

5 Agustus 2021
Presiden Jokowi meresmikan Tzu Chi Hospital, di PIK, Jakarta, Rabu (14/06/2023) siang. (Foto: Humas Setkab/Jay)

Presiden Jokowi Resmikan Tzu Chi Hospital

14 Juni 2023

Anggota DPRD Natuna Azi, Kunjungi Kecamatan Pultibar

3 Oktober 2024
Bayu Kurniawan (hem merah) saat membuka kegiatan serap aspirasi masyarakat didampingi Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Blitar. dr Syahrul Alim, Kamis (13/3/2025).

Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam

6 Mei 2025
Walikota Blitar Mas Ibin (putih) mengecek minyak goreng yang dijual di Pasar Legi Kota Blitar, Senin (17/3/2025).

Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025

5 Mei 2025
Aris Dedi Arman bersama konstituennya yang hadir dalam kegiatan reses DPRD Kota Blitar. Jumat (14/3/2025).

Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar

5 Mei 2025
Walikota Mas Ibin memberikan paket sembako yang bersumber dari dana ZIS dikumpulkan Baznas yang disalurkan kepada warga yang membutuhkan, Selasa (11/3/2025).

Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama

11 Maret 2025
Bupati Blitar Rijanto saat menyambut masyarakat di Alun-Alun Kanigoro dalam gelaran ngabuburit dan buka puasa Ramadhan gratis, Sabtu (8/3/2025).

Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

9 Maret 2025

Pos-pos Terbaru

  • Bayu Kurniawan, Anggota DPRD Milenial yang Siap Dengar Keluhan Masyarakat Blitar 24 Jam
  • Datangi Pasar Tradisional di Kota Blitar, Wali Kota Mas Ibin: Stok Sembako Aman Hingga Lebaran 2025
  • Aris Dedi Arman Konsolidasikan Pendukung Banteng Cilik, Tegaskan Komitmen Melindungi Wong Cilik di Kota Blitar
  • Walikota Blitar Mas Ibin Ingatkan Pentingnya Zakat untuk Kesejahteraan Bersama
  • Gotong Royong, Bupati dan Wabup Blitar Gelar Buka Ramadhan Gratis Tanpa Bebani APBD

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive