DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurungan penjara, terhadap terdakwa Vinna Saktiani, pada Rabu (24/11/2021).
Terdakwa yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang itu, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan seleksi penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kota Tanjungpinang.
Dalam sidang putusan yang digelas di PN Tanjungpinang itu, Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra menegaskan bahwa terdakwa Vinna Saktiani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.
“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurangan penjara. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra saat membacakan amar putusan.
Mendengar amar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa Vinna Saktiani menyatakan pikir-pikir, terkait melakukan banding atau tidak.
Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menyampaikan bahwa terdakwa Vina Saktiani terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.
“Terdakwa Vinna Saktiani terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP dan mnenuntut hukuman 3 tahun penjara,” ujar JPU Andriansyah didepan Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.
Diketahui, JPU sempat menghadirkan terdakwa Vina Saktiani secara langsung dan seorang saksi bernama Geri secara virtual, dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) yang lalu.
Dalam sidang itu, Geri mengungkapkan mendapatkan informasi bahwa sempat ada yang lulus IPDN Tahun 2019. Kata dia setelah itu dirinya menghubungi tantenya yakni Vina Saktiani.
“Yozi (korban) datang kerumah tante saya itu vina saktiani. Saat itu Lurah Tanjung Ayun Sakti. Saya tidak tau apakah terdakwa pernah memasukan ke IPDN atau tidak,” ujarnya Geri kepada Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra.
Geri mengaku, dirinya bersama korban Yozi sempat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada Vina Saktiani. Namun, dirinya tidak mengetahui, terkait apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak.
“Yozi saya ajak untuk bertemu tante (Vina Saktiani) dirumahnya di Batu 8. Saya pernah melihat Yozi memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada tante saya,” ungkapnya.
Setelah pertemuan itu, Geri menerangkan bahwa tantenya menyuruh ia bersama dua temannya Ridho dan korban untuk Bimbel di salah satu hotel di Kota Batam.
“Yang mengajar Bimbel itu laki-laki orang dari Kemendagri. Kami bertiga termasuk korban menjemput guru bimbel itu di Bandara Batam,” tutupnya
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post