• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Agustus 11, 2022
Detak Media
Advertisement Banner
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • TAKARA HÒA BÌNH RESORT
  • SUNNEVA ISLAND
  • Dự án Casa Del Rio Hoà Bình
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • TAKARA HÒA BÌNH RESORT
  • SUNNEVA ISLAND
  • Dự án Casa Del Rio Hoà Bình
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Vina Saktiani Divonis Hakim 1 Tahun 10 Bulan Penjara

by Redaksi
24 November 2021
in Hukrim, Tanjungpinang
301
5.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana sidang Vonis Vina Saktiani, f : mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurungan penjara, terhadap terdakwa Vinna Saktiani, pada Rabu (24/11/2021).

Advertisement Banner

Terdakwa yang merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang itu, dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan seleksi penerimaan seleksi Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di Kota Tanjungpinang.

Dalam sidang putusan yang digelas di PN Tanjungpinang itu, Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra menegaskan bahwa terdakwa Vinna Saktiani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan melanggar pasal 378 KUHP.

“Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar pasal 378 KUHP dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 10 bulan kurangan penjara. Dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra saat membacakan amar putusan.

Mendengar amar putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasehat Hukum terdakwa Vinna Saktiani menyatakan pikir-pikir, terkait melakukan banding atau tidak.

Sebelumnya, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Andriansyah menyampaikan bahwa terdakwa Vina Saktiani terbukti secara sah melanggar Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan.

“Terdakwa Vinna Saktiani terbukti bersalah dan melanggar Pasal 378 KUHP dan mnenuntut hukuman 3 tahun penjara,” ujar JPU Andriansyah didepan Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Diketahui, JPU sempat menghadirkan terdakwa Vina Saktiani secara langsung dan seorang saksi bernama Geri secara virtual, dalam sidang yang digelar pada Rabu (6/10/2021) yang lalu.

Dalam sidang itu, Geri mengungkapkan mendapatkan informasi bahwa sempat ada yang lulus IPDN Tahun 2019. Kata dia setelah itu dirinya menghubungi tantenya yakni Vina Saktiani.

“Yozi (korban) datang kerumah tante saya itu vina saktiani. Saat itu Lurah Tanjung Ayun Sakti. Saya tidak tau apakah terdakwa pernah memasukan ke IPDN atau tidak,” ujarnya Geri kepada Ketua Majelis Hakim Boy Syalendra.

Geri mengaku, dirinya bersama korban Yozi sempat menyerahkan uang senilai Rp 300 juta kepada Vina Saktiani. Namun, dirinya tidak mengetahui, terkait apakah uang tersebut sudah dikembalikan atau tidak.

“Yozi saya ajak untuk bertemu tante (Vina Saktiani) dirumahnya di Batu 8. Saya pernah melihat Yozi memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada tante saya,” ungkapnya.

Setelah pertemuan itu, Geri menerangkan bahwa tantenya menyuruh ia bersama dua temannya Ridho dan korban untuk Bimbel di salah satu hotel di Kota Batam.

“Yang mengajar Bimbel itu laki-laki orang dari Kemendagri. Kami bertiga termasuk korban menjemput guru bimbel itu di Bandara Batam,” tutupnya

Penulis : Mael
Editor : Redaksi

Tags: Penipuan tes masuk ipdnPN TanjungpinangSidang ipdnsidang vonis
SendShare410Tweet256
Previous Post

Kabur Saat Dirawat Dirumah Sakit, Dedi Kembali Ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur

Next Post

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Sipir Rutan dan Oknum Honorer Kejari Pengedar Narkoba

Related Posts

Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

Lomba Hymne Peradilan 2022, Mars PN Tanjungpinang Lolos 15 Besar Tingkat Nasional

11 Agustus 2022
5.4k
Suasana sidang dakwaan di PN Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Jadi Kurir 2 Kilogram Ganja, Suami Istri di Tanjungpinang Dituntut 10 Tahun Penjara

30 Juni 2022
5.4k
Suasana sidang dakwaan di PN Tanjungpinang, foto : mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Pertimbangkan Penahanan Fredy Yohanes Terdakwa Korupsi IUP-OP Bauksit

13 Juni 2022
5.4k
Next Post
Suasana sidang tuntutan di PN Tanjungpinang, f : Mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Ringan Sipir Rutan dan Oknum Honorer Kejari Pengedar Narkoba

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo, f : Mael/detak.media

Hakim Vonis Ringan Sipir Rutan Tanjungpinang dan Honorer Kejari Pengedar Narkoba, JPU : Kami Banding

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kondisi Lubang di Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang, Rabu (10/8/2022), foto : Mael/detak.media

Lubang Besar Ditengah Jalan Brigjen Katamso Tanjungpinang Ancam Pengendara yang Melintas

10 Agustus 2022
Kepala Kanwil DJP Kepri, Cucu Supriatna saat Melakukan Konfrensi Perss, Selasa (9/8/2022), foto : Mael/detak.media

Tidak Bayar Pajak Rp 6 Miliar, Pemilik Perusahaan Sewa Alat Berat di Bintan Jadi Tersangka

9 Agustus 2022
Suasan Sidang Dakwaan Terdakwa Leo Ricky di PN Tanjungpinang, Rabu (3/8/2022), foto : Mael/detak.media

Tidak Setor Pajak Rp 338 Juta, Leo Ricky Direktur PT MBJ Didakwa Pasal Berlapis

3 Agustus 2022
Petugas Damkar saat Memadamkan Api di Sebuah Rumah yang Terbakar di Jalan Menur Tanjungpinang, foto : Mael/detak.media

Rumah di Jalan Menur Tanjungpinang Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

9 Agustus 2022
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

PN Tanjungpinang Kabulkan Penangguhan Penahanan Terdakwa Perpajakan, Leo Ricky Jadi Tahanan Kota

10 Agustus 2022
Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto, foto : Mael/detak.media

Lomba Hymne Peradilan 2022, Mars PN Tanjungpinang Lolos 15 Besar Tingkat Nasional

11 Agustus 2022
Simulasi KSM 2022, foto : ist

Makin Kompetitif, 135 Ribu Siswa Daftar Kompetisi Sains Madrasah 2022

11 Agustus 2022
Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis, foto : Mael/detak.media

Sejumlah Kajari di Kepri di Ganti, Berikut Daftarnya

11 Agustus 2022
Ilustrasi, foto : ist

Piala Dunia Qatar Dimulai Lebih Awal Pada 20 November

11 Agustus 2022
Presiden Jokowi didampingi Ibu Iriana bertolak menuju Jateng dalam rangka kunjungan kerja, Kamis (11/08/2022). (Foto : BPMI Setpres/Laily Rachev)

Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

11 Agustus 2022

Pos-pos Terbaru

  • Lomba Hymne Peradilan 2022, Mars PN Tanjungpinang Lolos 15 Besar Tingkat Nasional
  • Makin Kompetitif, 135 Ribu Siswa Daftar Kompetisi Sains Madrasah 2022
  • Sejumlah Kajari di Kepri di Ganti, Berikut Daftarnya
  • Piala Dunia Qatar Dimulai Lebih Awal Pada 20 November
  • Bertolak ke Provinsi Jawa Tengah, Presiden Akan Tinjau dan Tanam Kelapa Genjah

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
    • pin up
  • JATIM
  • Hukrim
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • TAKARA HÒA BÌNH RESORT
  • SUNNEVA ISLAND
  • Dự án Casa Del Rio Hoà Bình

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
    What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive