DM – Seorang warga di Kota Tanjungpinang, Kepri berinisial S (41) tega melakukan pencabulan terhadap keponakannya sendiri.
Aksi bejat S terhadap ponaknnya yang berumur 15 tahun itu, sudah dilakukan sebanyak dua kali.
Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Iptu Gayuh mengatakan bahwa pihaknya sudah menangkap pelaku S, pada Senin (15/11/2021) lalu, di Jalan Garuda Tanjungpinang.
Dirinya menerangkan, awalnya Satreskrim menerima laporan dari pihak keluarga, bahwa pelaku telah mencabuli ponakannya sendiri. Kemudian, kata dia pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
“Awalnya pelapor mendengar cerita dari anak kandung pelaku, bahwa hampir dicabuli ayahnya. Lalu pelapor cerita kepada korban, dan korban menyatakan terlebih dahulu dicabuli pelaku,” ujar Iptu Gayuh, Kamis (18/11/2021).
Dari pengakuan korban, kata dia pelaku sudah melakukan pelecehan seksual tersebut sebanyak dua kali, yakni pada bulan Juli dan September 2021.
Saat kejadian itu, kata Iptu Gayuh pelaku mendatangi kamar korban ditengah malam, dan melakukan hal yang tidak senonoh terhadap korban.
“Korban dipegang bagian tubuhnya oleh pelaku. Mendengar hal itu, pelapor langsung melaporkan kekita,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Aiptu Rio Agusta menuturkan bahwa belum ada keterangan dari korban, terkait adanya unsur pemaksaan dalam kejadian pencabulan tersebut.
Dirinya menegaskan, saat ini anak korban berinisial A yang hampir saja dicabuli oleh bapak kandungnya sendiri, hanya dijadikan saksi.
“Anaknya hampir, peristiwanya pelaku sudah memegang tanganya. Dan hanya hampir, kalau sudah terjadi tetap kita proses,” tutupnya.
Atas perbuatan pencabulan yang dilakukan S terancam Pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post