DM – Pemohon pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Tanjungpinang, kini harus wajib membawa surat hasil tes pisikologi. Persyaratan tersebut membuat Arka Trans Piskologi Tanjungpinang dibanjiri pengunjung setiap harinya.
Salah seorang petugas Arka Trans Pisikologi, Karin, mengaku sudah ada sekitar 300 lebih peserta yang menjalani tes pisikologi ditempatnya.
“Dari awal diwajibkan menunjukkan surat hasil tes pisikologi saat mengurus SIM, sudah ada 300 peserta yang sudah mengikuti tes,” ujar Karin, Senin (11/10/2021).
Karin menerangkan, pihak Arka Trans Pisikologi memasang harga Rp 100 ribu per tes, bagi pemohon SIM yang ingin menjalani tes pisikologi ditempatnya. Kata dia, para peserta akan diberikan ujian berupa 15 soal, yang akan dikerjakan selama 20 hingga 30 menit.
“Sebelum melakukan ujian kita berikan pemahaman dulu, dan kita himbau agar masyarakat tidak takut untuk melakukan tes. Apalahi ini untuk mengetahui emosi para pengendara,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pengurus SIM di Satlantas Polres Tanjungpinang, Leli mengaku tidak keberatan dengan adannya syarat tes pisikologi tersebut. “Tidak ada keberatan, inikan untuk kebaikan juga,” tutupnya.
Sebelumnya, Kasatlantas Polres Tanjungpinang, AKP I Made Putra Hari Suargana mengatakan kebijakan wajib tes pisikologi bagi pemohon SIM, sudah berlaku sejak 1 Oktober 2021 yang lalu.
“Iya memang sudah kita terapkan, selain surat kesehatan, hasil tes pisikolog juga harus dibawa,” ujar Made, Jum’at (8/10/2021).
Dirinya menerangkan, ada satu tempat tes pisikologi di Tanjungpinang yang sudah direkomendasi oleh Biro SDM Polda Kepri. Tempat tersebut bernama ARKA Pisikologi, yang betempatan di samping Mapolres Tanjungpinang.
“Kalau di Tanjungpinang ada 1, yang mendapatkan rekomendasi dari Biro SDM Polda Kepri. Jadi masyarakat bisa bawa fotocopy KTP dari luar, serta surat kesehatan dan surat pisikologi yang disiapkan lembaga tersebut,” ungkapnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post