• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pencuri Burung Murai Batu di Tanjungpinang

by harry kurniadi
11 Oktober 2021
in Hukrim
355
6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin, f : Mael/detak.media

DM – Polsek Tanjungpinang Timur menangkap dua pelaku pencuri burung jenis murai batu, di Kota Tanjungpinang, Kepri. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 35 juta.

Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Syafrudin mengatakan dua pelaku tersebut adalah Yogi dan Dedi. Kata dia, dua itu tidak saling kenal dan melakukan aksi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

Syafrudin menyampaikan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang telah kehilangan 5 ekor burung murai batu dikediamannya di Perumahan Pinang Kencana.

“Pelaku yang mencuri itu adalah Yogi. Yang bersangkutan beraksi dengan memasuki halaman ruamah korban, dan berhasil mencuri 5 ekor burung tersebut,” ujar Syafrudin saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Dirinya menerangkan, burung yang dicuri oleh pelaku tersebut seharga Rp 7 juta per ekor. Kata Syafrudin, pelaku Yogi juga pernah mencuri 1 ekor burung murai batu di Perumahan Bintan Permata, Ganet.

“Setelah dicuri, burung murai batu tersebut diperlihara oleh pelaku. Tentu dia mencuri karena pemain burung, pelaku mengaku burung yang dicuri itu suaranya bagus,” ungkapnya.

Syafrudin melanjutkan, pelaku yang bernama Dedi juga pernah melakukan pencurian 1 ekor burung murai batu di Perumahan Pinang Kencana, dan ditangkap pada 7 September 2021 yang lalu.

“Burung yang kita amankan baru 2 ekor, nanti kita akan mengembangkan dalam penyelidikan, kemana burung yang lainnya,” tutupnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku ini terancam Pasal 363 tentang pencurian. Dengan hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 7 tahun penjara.

Penulis : Mael
Editor : Alam

Tags: curi burungpencurianSatreskrim Polres Tanjungpinang
SendShare455Tweet284
Previous Post

Sempat Lompat ke Sungai, Pria Pemilik Sabu di Natuna Ini Berhasil Diamankan Polisi

Next Post

Tes Psikologi Jadi Syarat Pengurusan SIM : Arka Trans Pisikologi Dibanjiri Pengunjung

Related Posts

Kapolsek Tanjungpinang Kota, AKP Susetyo saat Melakukan Konferensi Pers Sebagai, foto: Mael/detak.media

Pencuri Kabel di Hotel Melin Tanjungpinang Diringkus Polisi

25 Mei 2023
5.4k
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan usai Diringkus Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: is

Polisi Ringkus Pencuri dan Penadah Handphone di Tanjungpinang

10 Mei 2023
5.4k
Pelaku Diky saat Menunjukan Barang Hasil Curian dari Gudang Sekolah Mengemudi LPK Puri, foto: Mael/detak.media

Remaja 19 Tahun Nekat Curi Alat Cucian Motor Hingga Mesin Bata Senilai Rp. 50 Juta

29 Maret 2023
5.4k
Next Post
Salah seorang petugas Arka Trans Pisikologi, Karin, f : Mael/detak.media

Tes Psikologi Jadi Syarat Pengurusan SIM : Arka Trans Pisikologi Dibanjiri Pengunjung

Petugas DPKP Kota Tanjungpinang, saat mengamankan ular kobra yang masuk ke rumah warga, f : ist

Ular Kobra 1 Meter Masuk Rumah Warga di Tanjungpinang

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Restoran Kapal yang Disediakan Rumah Makan Mirnasyari, foto: Ist

Ada Rumah Makan Baru di Tanjungpinang: Pengunjung Bisa Santap Seafood di Atas Kapal

6 Mei 2023
Suasana upacara peringatan Hari Lahir Pancasila, Lanud Raden Sadjad, Natuna (foto : ist)

Danlanud Raden Sadjad Natuna Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023
Bus Shalawat Yang Akan Membantu Transportasi Jemaah Haji Indoensia Di Kota Makkah

450 Armada Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Di Kota Makkah

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023

Pos-pos Terbaru

  • Danlanud Raden Sadjad Natuna Pimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
  • 450 Armada Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Di Kota Makkah
  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive