DM, Natuna – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Natuna berhasil meringkus pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di tepi Jalan Lemang, Desa Sungai Ulu, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna Jumat (08/10/2021) kemarin.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si mengatakan, Pada hari Jumat tanggal 8 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB kemarin, anggota Satresnarkoba Polres Natuna mendapati informasi dari masyarakat bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki yang diduga memiliki atau menyimpan atau menguasai narkotika jenis sabu di daerah Desa Sungai Ulu.
“Anggota Satresnarkoba melihat 1 (satu) orang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh dari informasi masyarakat tersebut sedang berada di atas motor, tepi jalan Lemang, Desa Sungai Ulu RT 001 RW 001 Kecamatan Bunguran Timur. Kemudian anggota satresnarkoba menghampiri laki-laki tersebut, namun saat anggota Satresnarkoba menghampiri, pelaku yang melihat kami datang, langsung melarikan diri dan melompat ke sungai,” Ujar Kapolres Natuna kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers Senin, (11/10/2021).
Mendapati pelaku yang kabur, anggota Satresnarkoba melakukan pengejaran dengan ikut melompat ke dalam sungai. Kemudian pelaku berhasil di amankan beserta sejumlah barang bukti seperti, 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang dan juga satu unit sepeda motor Yamaha Mio 125 Hitam kombinasi Silver bernomor Polisi BP 4914 ND yang digunakan oleh pelaku.
Selanjutnya, pria berinisial (HMS) dibawa kerumahnya yang berada di Kampung Tanjung Penjara, RT 002-RW 002 Desa Sungai Ulu. Saat melakukan penggeledahan di rumah (HMS), ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) tas pinggang merk polo hoby berwarna coklat, yang berisikan beberapa klip bungkus bening dengan isi serbuk kristal beserta 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna silver.
“Kepada Petugas, pelaku yang berjenis kelamin laki-laki dengan inisial (HMS) mengaku memiliki sabu dengan total berat kotor 16,84 Gram yang di pisah-pisah dalam beberapa bungkus plastik bening,” terang Kapolres Natuna.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan kini dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Natuna guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sementara, Kasatres Narkoba Polres Natuna, IPTU Benny Syahrizal, S.H., M.H juga menambahkan, bahwa terhadap (HMS) sudah cukup alat bukti untuk ditetapkan jadi tersangka. Atas perbuatannya, kini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) No.112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 (empat) tahun, paling lama 15 tahun penjara. (Zak)
Discussion about this post