DM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menjatuhkan hukuman 6 tahun kurungan penjara, kepada Ramses Antonius Manurung yang sudah memiliki, menguasai, mengedarkan nakoba jenis sabu seberat 8,06 gram.
Ketua Majelis Hakim PN Tanjungpinang, Eduard terbukti dan meyakinkan bersalah, serta melanggar Pasal 114 KUHP Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu melebihi 5 gram, dan menjatuhkan pidana 6 Tahun dan 6 bulan penjara,” ujar Eduard saat membacakan putusan di PN Tanjungpinang, pada Rabu (6/10/2021).
Selain itu, terdakwa juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, maka akan digantikan (subsider) dengan 2 bulan kurungan penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang, Sudiharjo menuntut terdakwa dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara, dan denda Rp 1 Miliar Subsider 3 bulan penjara.
Diketahui dalam dakwaan JPU, pada Senin (22/4/2021), Satresnarkoba Polres tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang dicurigai memiliki narkoba.
“Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satresnarkoba, terdakwa diketahui sedang berada di rumah Jalan Kuantan Tanjungpinang. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis sabu,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Redaksi
Discussion about this post