• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juni 1, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Hakim Perintahkan Penyidik Jerat Pelaku Lain di Korupsi Hibah Bansos Kepri: Ada Keterlibatan Isdianto?

by Redaksi
12 Januari 2023
in Hukrim
323
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Suasana Sidang Putusan 5 Terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

DM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memerintahkan penyidik Polda Kepri, untuk menjerat semua yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos), senilai Rp. 87 Miliar.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu saat sidang menanggapi Justice Colaborato (JC), yang diajukan terdakwa Tri Wahyu Widadi melalui Penasihat Hukumnya, Jefri Idham.

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Anggalanton dan dua Hakim Anggota, Siti Hajar Siregar dan Syaiful Arif menyatakan, bahwa JC yang diajukan terdakwa tidak diterima.

“Hakim menimbang permohonan itu tidak didukung dengan bukti-bukti yang signifikan sehingga permohonan JC tidak dapat diterima,” ujar Anggalanton di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Namun, Majelis Hakim berpendapat, bahwa terhadap semua keterangan terdakwa Tri Wahyu Widadi, dapat dijadikan petunjuk bagi penyidik untuk melajukan pengembangan perkara ini korupsi Bansos APBD Tahun 2020 tersebut.

“Serta menjerat semua pelakunya yang terlibat,” tegas Anggalanton.

Menurut, Anggalanton, terdakwa Tri Wahyu terbuka dan koperatif, dan telah menyebut beberapa nama sebagaimana dalam berita acara persidangan.

Ditambah lagi, berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa menerima uang tersebut, dari tersangka Muksin, yang saat ini masih DPO.

Terdakwa Tri Wahyu Widadi, kata Ketua Majelis Hakim, hanya sebagai Kabid perbendaharaan di BPKAD Kepri. Bahkan, hanya bertugas untuk memasukan data-data sebagaimana tersebut diatas yang disebutkan oleh terdakwa.

“Bahwa data-data penerima bansos itu bukan dari dirinya sendiri (Tri Wahyu Widadi) akan tetapi dari orang lain,” sebutnya.

Berdasarkan fakta persidangan tersebut, nantinya akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa

“Dan acuan bagi penyidik untuk dapat memulihkan Kerugian Negara, yang sudah menjadi porsi masing-masing yang terlibat, tidak dibebankan ke pada terdakwa (Tri Wahyu Widadi),” tukasnya.

Peran Isdianto di Hibah Bansos

Tri Wahyu sempat membeberkan peran Mantan Gubernur Kepri Isdianto, dalam perkara dugaan korupsi Bansos tersebut.

Dia mengatakan, Bahwa dirinya selaku Kabid Anggaran di BPKAD Kepri, diperintah mantan Gubernur Kepulauan Riau Isdianto, untuk mengatur penyaluran dana hibah bansos tambahan dari APBD Perubahan Kepri sebesar Rp 51 miliar ke sejumlah organisasi.

Awalnya, besaran belanja hibah APBD Murni Provinsi Kepri 2020 itu, di floating Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kepri hanya Rp. 30 miliar.

Namun mengenai floting dana Bansos di APBD Murni 2020 itu, terdakwa mengaku tidak mengetahui. Bahkan, sebagai wakil sekretaris I Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pembahasan dana Bansos di APBD biasanya selalu dilakukan di TAPD.

Dalam proses penyusunan belanja hibah yang dilaksanakan BPKAD, Tri juga melibatkan Bapeda (saat ini Baperinlitbang-red) demikiaan juga untuk Dana Pokir, Pilkada dan Dana BOS.

Sedangkan untuk pencairan dana hibah dan Bansos, diakui Tri Wahyu, jika sebelumnya di ploting dahulu anggaranya di DIPA-APBD. baru setelah itu dihimpun proposal penerimanya untuk disalurkan.

Dan penyusunan belanja hibah Bansos APBD sendiri, dialokasikan di Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPKAD Kepri.

Selain itu Tri menyampaikan pernah dipanggil Gubernur Kepri, Isdianto, untuk menyusun nama organisasi yang akan menerima dana hibah tersebut.

Isdianto juga disebut memberikan rekapan data nama-nama organisasi penerima dana hibah dari APBD tahun 2020 Provinsi Kepri itu.

“Kata Gubernur (Isdianto), bagaimana caranya masyarakat ini harus mendapatkannya karena untuk Pilkada,” jelasnya.

Namun karena bukan kapasitasnya, sehingga permintaan Gubernur untuk penambahan dana Hibah di APBD Perubahan tahun 2020 itu, disampaikan ke pimpinannya, Kadis BPKAD Kepri. Tetapi oleh Kadis BPKAD Kepri saat itu, menyarankan untuk membahasnya di tim TAPD-APBD Kepri saja.

Diketahui, Para terdakwa dugaan korupsi tersebut ialah Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agus Setiawan, Mustofa Sasang dan Muhammad Irsyadul Fauzi. Mereka divonis pidana penjara selama 4 sampai 5 tahun.

Sidang vonis lima terdakwa tersebut dibacakan di PN Tanjungpinang, pada Kamis (12/1/2023). Mereka dinyatakan bersalah, sebagaiaman dakwaan primair, Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Anggalanton Boang Manalu menyatakan terdakwa Suparman dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider satu bulan kurungan.

Suparman juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 36,5 juta subsider enam bulan penjara. Selanjutnya terdakwa Arif Agus Setiawan, dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp. 200 juta subsider satu bulan penjara.

Terdakwa  Mustofa Sasang, juga divonis 4 tahun enam bulan penjara dan denda Rp. 200 juta subsider satu bulan penjara, serta uang pengganti Rp. 38 juta subsider enam bulan penjara.

“Terdakwa Muhammad Irsyadul Fauzi divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu bulan, serta uang pengganti dengan nihil,” ujar Anggalanton dalam amar putusannya.

Sementara, terdakwa Tri Wahyu Widadi divonis 5 tahun penjara dan denda Rp. 250 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti dengan nihil.

Mendengar amar putusan ini, masing-masing penasihat hukum terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir, untuk mengajukan banding atau tidak.

Penulis : Mael
Editor: Redaksi

Tags: HakimKorupsi hibah Bansos KepriPN Tanjungpinangsidang vonis
SendShare435Tweet272
Previous Post

Wali Kota Blitar Apresiasi Polda Jatim dan Polres Blitar Ungkap Perampokan di Rumah Dinasnya

Next Post

Deby Ucapkan Terimakasih Pemprov Kepri Sudah Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Lingga

Related Posts

Suasana Sidang Vonis 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Rumdis DPRD Natuna, Senin (6/3/2023), foto: Mael/detak.media

Hakim PN Tanjungpinang Vonis Bebas 5 Terdakwa Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Natuna

6 Maret 2023
5.5k
Suasana Sidang Pembacaan Putusan Terdakwa Sam'on di PN Tanjungpinang, Rabu (1/3/2023), foto: Mael/detak.media

WNA Singapura Pelaku KDRT di Tanjungpinang Divonis 7 Bulan Penjara

2 Maret 2023
5.4k
Suasana Pembacaan Tuntutan 6 Terdakwa Perkara Ganja di PN Tanjungpinang, foto: ist

6 Terdakwa Kasus Ganja di Tanjungpinang Dituntut 5 Tahun Penjara

23 Februari 2023
5.4k
Next Post
Anggota DPRD Kepri, Deby Maryanti, foto: ist/doc/net

Deby Ucapkan Terimakasih Pemprov Kepri Sudah Serahkan Bantuan Untuk Nelayan Lingga

Walikota Tanjungpinang, saat peresmian Gedng Sentra IKM, yang terletak di terminal Sei Carang, foto: ist

Hindari Penilaian Subjektif, Ketua Sentra IKM dan Forum RT RW Kota Tanjungpinang Ajak Masyarakat Bicara Fakta

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang saat Melakukan Aksi Demo, foto: Mael/detak.media

Tarif Minimal Rendah, Puluhan Driver Maxim Tanjungpinang Demo

31 Mei 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Sekjen Kemenag Nizar, foto: ist/kemnag.go.id

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Program Gelar Beasiswa Indonesia Bangkit 2023

31 Mei 2023
Bus Shalawat Yang Akan Membantu Transportasi Jemaah Haji Indoensia Di Kota Makkah

450 Armada Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Di Kota Makkah

1 Juni 2023
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma didampingi suami, Agung Wira Dharma dan Direktur Utama PT SGE, Lukman saat meresmikan Kantor Perusahaan yang bergerak dibidang Videotron, foto: Mael/detak.media

Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron

1 Juni 2023
Tower Radio HT di Asrama Polisi Tanjungpinang Tumbang, foto: Mael/detak.media

Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah

1 Juni 2023
Para pelajar mengikuti pawai lampion diselenggarakan Pemerintah Kota Blitar dalam peringatan malam 1 Juni, foto: Dani ES/detak.media

Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion

1 Juni 2023
Foto bersama usai melakukan pertemuan antara SMKN 2 Natuna, bersama Adiwana Jelita Sejuba

SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

31 Mei 2023

Pos-pos Terbaru

  • 450 Armada Bus Sholawat Siap Layani Jemaah Di Kota Makkah
  • Rahma Resmikan Kantor PT Sentosa Global Energi Videotron
  • Diterjang Angin Kencang, Tower di Asrama Polisi di Tanjungpinang Tumbang dan Timpa Rumah
  • Pemerintah Kota Blitar Memeriahkan Hari Lahir Pancasila dengan Bedhol Pusaka dan Pawai Lampion
  • SMKN 2 Natuna Jalin MoU dengan Jelita Sejuba

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive