DM – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad turut prihantin, soal mendengar kabar Bupati Bintan Apri Sujadi sudah dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) pengaturan barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
“Saya tadi sudah mendengar (Apri Sujadi menjadi tersangka) dan ikut prihatin, beliau sudah macam adik saya sendiri, kita wajib mendoakan semoga proses hukum yang dijalankan Apri Sujadi dimudahkan,” ujar Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Kamis (12/8/2021) malam.
Agar roda Pemerintahan di Kabupaten Bintan tidak terhenti, Ansar mengatakan akan melakukan konsultasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kepri terlebih dahulu, untuk mebahas terkait Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bintan.
“Mudah mudahan pekerjaan Pemerintaahan tidak terhenti, soal Plt kita liat besok. Saya akan konsultasi dulu ke Biro Hukum kita. Nanti kita tanyakan bagaimana mekanisme selanjutnya,” ungkapnya.
Ansar Ahmad turut menghimbau kepada Walikota dan Bupati yang ada di Kepri, untuk selalu berhati-hati dalam bekerja. Agar tidak terjadi lagi hal yang serupa, kata dia para Pemimpin Daerah dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kepri wajib saling mengingatkan.
“Berhati-hatilah dalam bekerja, karena kadang kala belum tentu hasilnya baik. Kita harus saling mengingatkan, Kepala Daerah di Kabupaten Kota, hingga ASN harus saling mengingatkan, tentu agar tidak terjadi lagi di Kepri,” tutupnya.
Diketahui, Apri Sujadi ditetapkan tersangka oleh KPK bersamaan dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bintan, M Saleh Umar.
Dalam kasus TPK KPBPB wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018 itu, Apri Sujadi dan M Saleh telah membuat rugi negara, mencapai Rp 250 Miliar. Saat ini, kedua tersangka itu sudah menjalani masa tahanan.
Apri Sujadi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih, sedangkan M Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Penulis : Lam/El
Discussion about this post