DM – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tanjungpinang memberikan waktu 17 hari, untuk PT Swakarya Indah Busana (SIB) melunasi gaji ratusan buruhnya, yang menunggak selama sebulan lebih.
Kasi Perselisihan Tenaga Kerja Disnaker Tanjungpinang, Hasudungan Simatupang menyampaikan bahwa perusahaan dan buruh sepakat, soal gaji bulan Mei 2021 akan dibayarkan hari ini. Sementara, gaji bulan Juni yang nunggak akan dulanisi 17 hari kedepan.
Jika perusahaan mengingkar janji, Hasudungan menegaskan akan memberikan denda kepada PT Busana sebanyak 15 persen per buruh.
“Sepakat gaji bulan Mei hari ini, untuk Juni pada 19 Agustus nanti. Apabila tidak dibayarkan, akan kita denda perusahaan sebanyak 15 persen per orang. Kalau jumlah yang akan dibayarkan kita belum tahu, yang jelas perusahaan komitmen 19 Agustus semuanya selesai,” ujar Hasudungan, Senin (2/8/2021).
Dirinya menyarankan, para buruh yang melakukan aksi mogok kerja tersebut dipersilahkan untuk membubarkan diri, sebab tidak baik berkerumun ditengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4.
“Kalau memang perusahaan izinkan bekerja, ya bekerja kembali. Kalau tidak ya bubar, karena harus taati proteks,” ungkapnya.
Sementara itu, Meneger PT SIB Tanjungpinang, Amintas membeberkan penyebab adanya tunggakan gaji terhadap karyawannya. Kata dia, kendalanya lantaran pendapatan perusahaan ditengah PPKM ini berkurang drastis.
Amintas menerangkan, barang yang sudah diekspor ke konsumen baik ke luar dan dalam negeri belum dibayarkan. Sehingga, pemasukan pendapatan perusahaan terkendala.
“Kendalanya karena PPKM ini juga, barang kita yang sudah di ekspor, tapi belum dibayar, dibayarpun akan telat. Itu yang membuat gaji karyawan kita telat,” terangnya saat dihubungi.
Bahkan, kata dia barang yang siap diekspor ke Negara Singapura terpaksa ditahan di gudang PT SIB. Sebab, kata dia toko-toko di Negara tersebut banyak yang tutup.
“Kemudian barang yang mau dikriim ke Singapura ditahan digudang, karena toko disana banyak yang tutup,” kata Amintas.
Ditempat yang sama, Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) PT SIB Tajungpinang, Sumarti menuturkan pihaknya akan berhenti melakukan mogok kerja, lantaran pihak perusaahan sudah memberikan kejelasan.
“Kita hari ini bubar, baru besok kerja seperti biasa lagi. Semoga pihak perusahaan tidak mengingkar janji,” tutupnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post