DM – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Provinsi Kepri, menyebut masyarakat yang masuk ke daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wajib menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dan surat negatif rapid antigen disetiap pos penyekatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiyana, Kamis (15/7/2021). Ia mengatakan bahwa saat ini Gubernur Kepri, Ansar Ahmad sedang resah karena menerima banyak laporan dari masyarakat pasca 4 hari penerapan PPKM Darurat di Tanjungpinang dan Bintan, terutama menyangkut harus antigen di tempat dengan membayar Rp150 ribu per orang.
Menjawab keresahan tersebut, kata dia Pemerintah Provinsi Kepri, Pemkab Bintan dan Pemko Tanjungpinang telah sepakat untuk membuat kebijakan guna membantu masyarakat selama masa penerapan PPKM.
“Banyak masyarakat yang mengadu soal ini. Tentu bapak tidak bisa diam menanggapinya. Ditambah lagi kondisinya sedang menjalani masa isolasi dan tidak melihat langsung yang terjadi di lapangan,” ujar Tjetjep, Kamis (15/7/2021).
Dirinya menuturkan, peraturan tentang wajib menunjukan setifikat vaksin dan surat rapid antigen, tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor 39, tentang penerapan PPKM didaerah yang ada di Kepri.
“Bagi warga yang keluar masuk kedaerah PPKM darurat diwajibkan menunjukan surat rapid antigen negatif dan sertifikat vaksin, dan mengacu kepada SE Walikota Nomor 43 tentang PPKM darurat,” ujar Tjetjep.
Tjetjep menerangkan, bagi warga yang kriteria isensial dan kritikal hingga sektor Usaha Kecil Menengah (UKM), cukup dengan menunjukkan surat keterangan tugas dari pimpinan perusahaan atau instansi tempat bekerja untuk memasuki wilayah PPKM Darurat.
Sementara bagi masyarakat yang ingin memasuki daerah PPKM darurat dan tidak memiliki tujuan, kata dia tidak diperbolehkan. Apalagi, masyarakat itu tidak memiliki sertifikat vaksinasi dan surat rapid antigen.
“Bagi yang menunjukan sertifikat vaksin, namun tidak memiliki surat antigen, maka akan tetap dilaksanakan antigen ditempat (pos penyekatan) dan berbayar,” ungkapnya.
Tjetjep juga mengakui, nantinya Pemrov Kepri akan melakukan rapid test antigen secara acak. Namun, sabung dia rapid test geratis itu tidak dilakukan di titik penyekatan.
“Nantinya dijalan yang masuk ke Tanjungpinang atau Bintan. Namun, jika positif akan kita lakukan tahap selanjutnya, seperti dikarantina,” kata Tjetjep.
Sementara itu, Kordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi mengatakan pihaknya tidak pernah ingin memberatkan masyarakat.
Penerapan antigen berbayar itu dilakukan, kata dia untuk mengatasi kelonjakan kasus covid-19 diwilayah setempat.
“Sebab itu, warga diluar isensial dan kritikal yang boleh masik harus memenuhi syarat, sertifikat vaksin dan antigen,” sebut Surjadi.
Surjadi menjelaskan, sebenarnya penyediaan pelayanan antigen di Pos penyekatan PPKM darurat untuk mempermudah masyarakat. Sebab, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat dan bersikeras memasuki daerah PPKM darurat, tidak perlu ribet mencari tempat rapid antigen.
“Sebenarnya yang tidak memenuhi syarat harus kembali, kalau yang bersangkutan betul ada kepentingan ya kita maklumi, dan melakukan rapid antigen di pos penyekatan,” jelasnya.
Sejauh ini, jata Surjadi rapid antigen dilakukan secara acak, atau hanya kepada orang orang yang dicurigai.
“Yang terjadi di lapangan, yang di antigen ditempat tidak sebanyak yang dibayangkan. Hanya diambil sample secara acak saja,” katanya
Dirinya menambahkan, saat ini stok alat rapid antigen milik Pemerintah terbatas dan hanya cukup untuk mentrecing pasien covid-19 di Tanjungpinang dan Kepri.
“Kemampuan antigen kita juga terbatas, antigen yang dimiliki Pemerintah, hanya untuk mentresing kontak erat, bukan memenuhi kontak perjalanan,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post