DM – Menanggapi pernyataan dari Anggota DPRD Bintan, Hasriawadi yang keberatan dengan kebijakan Walikota Tanjungpinang, Rahma yang menyatakan bahwa warga kabupaten kota lain yang ingin masuk ke wilayah Tanjungpinang harus menunjukan surat rapid antigen sebagai syarat melewati pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di wilayah setempat.
Walikota Tanjungpinang, Rahma tetap bersikukuh dengan kebijakan yang telah dirinya buat. Sebab kata Rahma kebijakan tersebut merupakan upaya dirinya untuk melindungi masyarakat Tanjungpinang.
“Kita mau masuk kampung orang, tentu harus ikuti aturan yang ada. Kalau disuruh rapid ya kita buat, dan itu berbayar,” ujar Rahma, Kamis (15/7/2021).
Dirinya menerangkan, dalam aturan PPKM darurat menyebutkan bahwa bagi warga luar yang masuk ke Tanjungpinang, harus menjalani rapid antigen terlebih dahulu.
“Silahkan mau rapid di Bintan, atau ditempat. Kalau ditempat, karena ini kami minta bantu pihak ketiga (Kimia Farma) ya harus dibayar,” ungkapnya.
Rahma turut mengakui sedih, soal kebijakannya yang dianggap menghambat pihak terkait. Padahal, kata dia kebijakan itu untuk menyelamatkan warga Tanjungpinang dan Bintan, agar tidak terpapar covid-19.
“Saya sedih tujuan kebijakan saya dianggap penghambat. Saya berjuang dengan jajaran, dan tentu ini ada batas waktunya. Saya tidak melarang oeang masuk, tapi tunjukan kita benar-benar bebas Covid-19, dan ini bukan hal yang berlebihan,” tegas Rahma.
Selanjutnya Rahma menyebut, dirinya sempat ditawarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kepri untuk mefasilitasi rapid antigen bagi warga Bintan, yang ingin masuk ke Tanjungpinang ditengah PPKM darurat.
Namun, dirinya menyarankan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan yang mengambil alih, dan melayani rapid antigen tersebut. Sebab, kata Rahma warga Bintan yang masuk ke Tanjungpinang wajib menunjukan surat hasil negatif rapid antigen.
“Saya menyambut baik, tapi alangkah lebih baik dari Bintan yang menyeleksi warganya untuk masuk ke Tanjungpinang, tentu ada kebijakan masing-masing daerah,” tukasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bintan, Hasriawadi berang terkait Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang mengeluarkan kebijakan wajib test antigen, bagi warga Bintan yang melintasi Pos penyekatan Pemberlakuan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pria yang kerap disapa Gentong itu, menilai Walikota Tanjungpinang Rahma tidak manusiawi dalam membuat kebijakan.
Sebab, warga Bintan yang cuma menjual hasil tani ke Tanjungpinang, terpaksa menangis untuk membayar biaya rapid antigen senilai Rp 150 ribu di Pos penyekatan.
“Tolong punya rasa kemanusiaan, terhadap penerapan kebijakan yang tidak bijak ini. Padahal dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri, tidak menyebutkan harus membayar,” ujar Gentong usai datangi Pos Penyekatan PPKM di KM 14 Tanjungpinang, Kamis (15/7/2021).
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post