DM – Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Riau, Ing Iskandarsyah meminta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk tidak memikirkan keuntungan disaat merebaknya Virus Covid 19.
Hal tersebut ditegaskan setelah BUMD Tanjungpinang masih memungut Biaya retribusi sewa lapak Pasar, Anjung Cahaya, Melayu Square, dan Akau Potong Lembu kepada para pedagang.
“Saran saya untuk BUMD terkait dengan biaya lapak – lapak digratiskan saja untuk bulan ini. Karena untuk makan saja mereka masih sulit disaat seperti ini (Pandemic Covid 19),” tegas Ing Iskandarsyah kepada awak media, Senin(30/3/2020) di Ruang Rapat Komisi II DPRD Kepri.
Iskandarsyah BUMD itu bagian dari Pemerintah Daerah yang sahamnya Milik Pemerintah Daerah. Tetapi, BUMD itu ada UU Perseroan.
“BUMD itu adalah harta yang dipisahkan pertama dia plat merah, yang kedua dia berlaku UU Perseroan. Kalau dia punya pemerintah daerah dia harus stor ke Pemda ini kan tidak, kalau dia ada untung baru dia stor pemerintah. Jadi retribusi jangan terlalu dibebankan kepada Pedagang,” bebernya.
Untuk itu, Iskandarsyah menyarankan agar keuntungan BUMD tidak perlu lagi distorkan kepada Pemerintah Daerah. Sehingga dapat dialihkan ke Biaya Operasional BUMD sepanjang Pandemic Covid 19 ini.
“Sekarang orang takut ke pasar lebih bagus sekarang digratiskan dulu. Lebih bagus uang sewa itu untuk pedagang membiayai hidup disaat pandemic covid 19,” pintanya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Fahmi mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah mendapat surat Asosiasi Pedagang terkait dengam keluhan tersebut.
Tetapi, Ia belum bisa memutuskan langkah yang akan diambil karena masih harus menunggu keputusan Walikota Tanjungpinang selaku komisaris utama BUMD Tanjungpinang.
“Kalau kami mengikuti saja saja, kalau Pemko Bilang mengratiskan sewa lapak selama adanya wabah Covid 19, akan kita ikuti. Asal gaji karyawan kami terpenuhi,” ungkap Fahmi kepada awak media di Ruang Rapat Kantor BUMD Tanjungpinang, Jumat(27/3).
Karena kata, Fahmi selama ini untuk biaya operasional BUMD masih mengandalkan dari biaya sewa lapak dan Pas Pelabuhan.
“Kalau untuk mengeratiskan saya rasa belum bisa karena kita juga harus memikirkan biaya operasional kita seperti gaji karyawan, biaya air, listrik dan lain – lain,” bebernya.
Sementara itu, Direktur PT Tanjungpinang Makmur, Irwandi mengatakan bahwa pihaknya BUMD Kamis (27/3/2020) dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, yakni Hendra Jaya, Fengky Fesinto, Momon Faulanda, M. Arif.
Dalam pertemuan BUMD dengan anggota DPRD Komisi II seputar pembahasan soal keluhan para pedagang yang meminta ditangguhkan pasca Corona.
“Namun yang perlu teman – teman ketahui, bahwasanya posisi kami disini hanya sebagai direksi. Di BUMD ada tingkatan / Struktur mulai dari Direksi, Komisaris, Komisaris Utama dan Pemegang Saham. Jadi tidak bisa kami putuskan disitu” terangnya.
Dalam bincang kecil pertemuan tersebut, Irwandi juga menyampaikan bilamana meminta untuk menggratiskan itu harus menilik pada dasar hukumnya. Namun kalau penangguhan beberapa bulan kedepan misalkan, pembayaran cicilan harian dan bulanan bisa kita lakukan. Itupun melalui persetujuan dari pemegang saham, dalam hal ini, Walikota Tanjungpinang.
Dan apakah kita akan melakukan penangguhan terkait hal tersebut, Irwandi belum bisa memastikan karena harus ada surat resmi dari perusahaan kita PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (TMD) BUMD Kota Tanjungpinang.
“Bilamana Walikota Tanjungpinang sebagai pemegang saham mengatakan boleh dilakukan, akan kita lakukan. Namun saat ini, yang kita lakukan tetap seperti biasa pengutipan oleh petugas kita dilapangan.” pangkasnya.
Secara terpisah, Zahron selaku HRD BUMD Kota Tanjungpinang membenarkan kalau ada masuk surat ke mejanya terkait keluhan para pedagang.
“Surat baru masuk tadi sekitar jam 10.00 wib pagi bang. Dan ini sudah saya sampaikan kepada bagian Divisi Operasional untuk segera di tinjaklanjuti dan bentuk rapat dan tindak perlu tunda lagi.” pungkasnya. (Smbr:Hs)
Discussion about this post