DM – Devloper PT. Erton Graha Properti pengelola Perumahan Citra Hill, yang terletak di Jl Garuda, Kelurahan Batu IX, Kota Tanjungpinang, Kepri diadukan ke Polisi, terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga.
Seorang pemilik lahan yang menjadi korban dugaan penyerobotan lahan, Wen Chuan membenarkan bahwa dirinya telah mengadukan pemilik PT. Erton Graha Properti, Toni ke Satreskrim Polres Tanjungpinang, pada Senin (3/5/2021) yang lalu.
Dirinya menyebut bahwa Toni sudah menyerobot lahannya yang terletak di Jl Garuda, Kelurahah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepri.
“Kami sudah adukan ke Polisi Senin kemarin, terkait lahan kita yang diserobot. Untuk berapa luas yang diserobot, dalam pasal 385 KUHP jelas, pasti penyidik lebih tau,” ujar Wen Chuan, saat dihubungi Detak.media, Kamis (6/5/2021) siang.
Wen Chuan menerangkan, bahwa developer Perumahan Citra Hill tidak pernah melibatkan dirinya dalam melakukan pemasangan patok sempadan (perbatasan).
Selain itu, kata dia Developer Perumahan Citra Hill tersebut juga membangun parit dilahan miliknya tanpa sepengetahuan dirinya.
“Mereka memasang patok sempadan tanpa sepengetahuan kami, dan tidak pernah dilibatkan. Karena yang punya sempadan saya, yang ironisnya lagi, lahan saya dibangun parit, itu sudah menyerobot,” ungkapnya.
Wen Chuan menuding, Toni yang merupakan Ketua Rei Estate Indonesia (REI) Kepri itu akan melakukan segala cara untuk melegalkan itu.
“Toni itukan ketua REI, mungkin dianggap sebagai ketua REI segala cara akan dilegalkan,” sebutnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra membenarkan bahwa telah menerima aduan terkait penyerobotan lahan yang dilakukan Toni.
“Ada, masih pengaduan, cuma saya kurang tau dia ketua REI apa tidak,” tukasnya.
Sebelumnya, saudara kandung dari pemilik lahan Wen Chuan, Sri Rezeki (40) mengatakan bahwa sejak dibangunnya perumahan Citra Hill, rumah milik keluarganya dipenuhi lumpur saat hujan.
Hal tersebut, kata Sri disebabkan pihak perumahan Citra Hill tidak membangun batu miring diwilayah perbatasan lahan miliknya dan developer. Apalagi, lahan milik Sri tersebut terletak dibawah perumahan Citra Hill.
“Kami keluhkan sejak ada pembangunan perumahan disana, sempadan kami sama mereka gak dibuat batu miring, jadi lumpur lari kelahan kita semua,” ujar Sri, Senin (3/5/2021).
Sri menyebut, lumpur yang berasal dari perumahan Citra Hill menimbulkan dampak buruk bagi pihaknya. Pasalnya, lumpur itu membuat tanaman yang ada dikebun miliknya tersebut mati.
Selain masalah lumpur, Sri mengeluhkan juga soal pembuatan Drenase yang diduga dilakukan pihak developer tanpa izin pemilik lahan. Dirinya menyatakan, tanah hasil dari kerukan pembuatan drenase itu juga dibawa oleh developer.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post