DM – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis terdakwa korupsi alat otomotif di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri.
Sidang putusan itu dilaksanakan di Ruang sidang utama PN Tanjungpinang, pada Kamis (18/3/2021) sore.
Terdakwa Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kepri, Damsiri Agus divonis 1 tahun dan 6 bulan penjara, dan didenda Rp 50 Juta, jika tidak dibayar (subsider), maka akan dipidanakan 2 bulan kurungan penjara.
Sementara itu, terdakwa Dodi Sanova, yang merupakan ASN Disdik Kepri selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) dihukum 1 Tahun 3 bulan penjara. Dan denda Rp 50 juta dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
“Kemudian, Arif Zailani, terbukti dan bersalah korupsi bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya. Dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Serta denda Rp 50 juta, subsider dengan kurungan 2 bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, M. Jauhar saat membacakan putusan.
Majelis Hakim juga menyebut, tiga terdakwa itu terbukti dan dinyatakan bersalah, dengan melanggar pasal 3 jo pasal 18 jo pasal 55 UU nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyanto, diminta Majelis Hakim untuk menyetorkan uang pengganti kerugian negara oleh terdakwa, senilai Rp 777 juta ke kas daerah Provinsi Kepri.
“JPU diperintahkan stor uang Rp 777 hasil kerugian negara, ke kahs daerah provinsi Kepri,” tukasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari terdakwa Dodi Sanofa, Zudy Ferdy tidak puas atas pertimbangan di dalam putusan majelis. Menurut dia majelis hakim seharusnya lebih melihat isi dari pledoi yang dirinya buat.
“Kami tidak puas. Karena harusnya majelis dapat lebih melihat isi dari pledoii yang kami buat dikarenakan atas HPS dan harga harga barang yang dibuat bukan karena ada kerjasamanya PPK dan PPTK, tapi itu hasil dari survei PPK sendiri,” tegasnya.
Dirinya mengakui bahwa saat survei PPK, kliennya yang bernama Dodi Sanofa sedang dalam cuti. Kata dia, dalam putusan itu tidak ada unsur pasal 3 yang menurutnya terpenuhi.
“Jadi tidak ada unsur pasal 3 yang menurut kami terpenuhi. Kedua, berdasarkan nilai barang, HPS, dan lain lain, berdasarkan Perpres sudah jelas pertanggung jawabannya adalah ada pada PPK bukan PPTK dan tidak ada kerjasama di dalam pendelegasian kerjaan antara PPK ke PPTK,” terangnya.
Meskipun keberatan, Zudy tetap menyerahkan sepenuhnya kepada kliennya soal melakukan banding apa tidak.
“Namun atas pertimbangan tersebut kami berterima kasih atas putusan yang diberikan majelis sudah cukup arif dan bijaksana, maka terkait Banding atau tidak kami kembalikan sepenuhnya kepada Klien kami,” tukasnya.
Penulis : Mael
Editor : Lam
Discussion about this post