DM – Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru akhirnya menolak upaya hukum banding yang diajukan Haji Dahnoer dan kawan kawan termasuk pihak BPN terhadap tiga warga masyarakat setempat atas gugatan perkara perdata, sengketa kepemilikan lahan seluas 4 hektar di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan yang sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu.
Hal itu tercantum dalam Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No : 225/PDT/2019/PT. PBR tanggal 3 Desember 2019, dan telah diberitahukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjungpinang kepada Dody Fernando SH MH, selaku kuasa hukum tiga warga masyarakat setempat, yakni Maimunah, Lina dan Sleman, pada tanggal 15 Januari 2020.
“Surat putusan pengadilan tersebut, kemudian saya terima dari Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada tanggal 16 Januari 2020 kemaren,” ujar Dody Fernando SH MH, Minggu (19/1).
Dody menjelaskan, putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru tersebut, sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 87/Pdt.G/2018/PN.Tpg sebelumnya pada 23 Mei 2019.
“Pada putusan PN Tanjungpinang sebelumnya juga telah memenangkan atau menerima gugatan yang diajukan klien kita, yakni Maimunah, Lina dan Sleman melawan H Dahnoer Yoesoef dkk,”ungkapnya.
Pada putusan PN Tanjungpinang saat itu, lanjut Dody, tanah seluas 4 hektar yang terletak di Desa Malang Rapat tersebut, dinyatakan adalah syah tanah milik penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman), sekaligus membatalkan sertifikat yang telah timbul di atas tanah obejek sengketa.
“Hakim juga memerintahkan pihak tergugat (H. Dahnoer Yoesoef dkk) untuk menyerahkan tanah tersebut kepada penggugat (Maimunah, Lina dan Sleman),”ujarnya.
Dalam putusannya, kata Dody, hakim menyatakan, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor :334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003, Surat Ukur Nomor : 0097/Malang Rapat/2002, tanggal 12 Agustus 2002 yang semula atas nama H Usman yang telah dibalik namakan menjadi keatas nama Fenny Alfin yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya Kepulauan Riau (Sekarang Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) cacat hukum, tidak sah dengan segala akibat hukumnya.
“Hakim juga menilai, bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik Nomor : 00006/Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990, Surat Ukur Nomor : 1312/87/R, tanggal 7 Juli 1987, terdaftar atas nama Raf Mustika yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Bintan adalah cacat hukum dengan segala akibat hukumnya,”ungkapnya.
Kemudian, memerintahkan kepada turut tergugat IV (Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan) untuk mencoret dalam buku tanah atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 333/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama H Dahnoer Yoesoef, Sertifikat Hak Milik Nomor : 334/Malang Rapat, tanggal 12 Maret 2003 atas nama Fenny Alfina dan Sertifkat Hak Milik Nomor 00006/ Malang Rapat, tanggal 2 Maret 1990 atas nama Raf Mustika tersebut.
Menyatakan akta jual beli Nomor : 75/2004 tanggal 09 Februari 2004 termasuk Akta Jual Beli Nomor : 282/2008, tanggal 31 Juli 2008 yang dibuat oleh Suryanto Eko Wahono SH selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Tanjung Uban, dinyatakan cacat hukum dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menghukum tergugat VI, VII dan VIII untuk menyerahkan tanah sengketa dalam keadaan baik dan kosong tanpa syarat dan tanpa sesuatu halangan apapun juga kepada para penggugat. Memerintahkan kepada turut tergugat I hingga IV untuk memenuhi isi putusan pengadilan dalam perkara ini.
“Dalam pokok perkara, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga menolak gugatan rekonpensi untuk seluruhnya, kemudian dalam konpensi dan rekonpensi, menghukum para tergugat dimaksud untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.4.756.000,”ungkapnya
Disampaikan, bahwa majelis hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru dipimpin Made Sutrisna SH MH didampingi hakim anggota, H Heri Sutanto SH MH dan Jumongkas Lumban Gaol SH MH menyatakan telah melakukan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan Pengadilan Tingkat Pertama dianggap tepat dan benar,
Hakim juga memutuskan, kata Dody, bahwa pihak pemohon keberatan tergugat VI hingga VIII sekarang pembanding, tetap dipihak yang kalah, baik dalam peradilan tingkat pertama maupun dalam peradilan tingkat banding, maka semua biaya dalam kedua tingkat peradilan dibebankan kepadanya.
“Menghukum pembanding semula disebut sebagai tergugat VI hingga VIII untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan sebesar Rp150.000,”ujarnya.
Dody berujar, bahwa kasus ini memberikan pelajaran kepada semua pihak, bahwa kebenaran akan selalu menang melawan kebatilan.
“Yang paling penting, kita harus berusaha menegakan kebanaran itu. Sekarang kita sudah bisa buktikan bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah, melainkan hukum itu akan tajam kepada pihak yang berbuat salah.
Ia juga menghimbau kepada siapun pihak yang merasa terzalimi seperti Maimunah, Lina, dan Sleman, untuk melawan secar hukum dan menegakan kebenaran
“Kita akan lihat apakah ada pihak yang akan mengajukan kasasi atau tidak dalam putusan ini. Apabila tidak ada upaya hukum kasasi, maka kita akan langsung ajukan eksekusi atas perkara ini,” pungkasnya.
(rls)
Discussion about this post