DM- Guna mengatisipasi pelanggaran distribusi dan harga LPG 3 kg bersubsidi, mengawali tahun 2020, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang turun ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang.
Secara berkelanjutan, Disdagin Kota Tanjungpinang meninjau dan memberikan pemahaman tertib niaga terhadap pangkalan LPG 3 Kg di Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari, 21 Januari 2020
Kemudian secara berturut-turut pada 27-28 Januari dan 3-4 Februari 2020, jajaran Disdagin Kota Tanjungpinang melakukan pembinaan ke agen dan pangkalan yang tersebar di Kecamatan Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur.
Masing-masing terhadap pelaku usaha Pangkalan Hoki, Pangkalan Zuhaimi, Pangkalan M. Arfan, Pangkalan Winda, Pangkalan Dony, Pangkalan Asnari, Pangkalan Alif Andika, Pangkalan Taihong, Pangkalan Effi Sofyan, Pangkalan Hanifah/Jalal, Pangkalan Andi Meta, Pangkalan Linda serta Agen PT Energi Sejahtera.
Selain melakukan pengawasan, Pihak Disdagin Kota Tanjungpinang pada kegiatan itu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pangkalan tentang sanksi-sanksi pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sesuai Permendagri No 17 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tentang Pembinaan, Pengawasan, Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu, terdapat langkah-langkah tindakan dan pembinaan dalam pengawasan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan agen dan pangkalan.
Namum dalam hal ini, lebih mengutamakan dan mengedepankan tindakan persuasif sehingga pelanggar aturan, baik agen maupun pangkalan tidak diberikan sanksi pemberatan.
Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada agen dan pangkalan terkait aturan dan juga larangan dalam pendistribusian LPG 3 kg Bersubsidi (edukasi).
Pangkalan yang melakukan tindakan berulang/melanggar aturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi langsung berupa teguran tertulis oleh dinas terkait yang diketahui oleh agen untuk pengurangan kuota.
Pelanggaran itu berupa menjual/melansir LPG 3 kg (bersubsidi) ke warung, kedai bahkan restoran. Kemudian menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Sanksi bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran berat dan berulang dengan tingkat pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi pembekuan izin usaha. Tindakan pelanggaran itu berupa .elakukan penimbunan dan .elakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi.
Sebagaimana diketahui berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang Nomor 432 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018, Pemko Tanjungpinang menetapkan HET LPG 3 kg bersubsidi dari harga Rp15.000 per tabung menjadi Rp18.000 per tabung. ***
Discussion about this post