• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, September 23, 2023
Detak Media
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Disperdagin Tanjungpinang Gelar Pembinaan Tertib Niaga Ke Pengusaha Pangkalan LPG 3 Kg

by harry kurniadi
7 Februari 2020
in Galeri
317
5.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DM- Guna mengatisipasi pelanggaran distribusi dan harga LPG 3 kg bersubsidi, mengawali tahun 2020, Pemko Tanjungpinang melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang  turun ke sejumlah pangkalan LPG 3 kg yang ada di wilayah Kota Tanjungpinang.

Secara berkelanjutan, Disdagin Kota Tanjungpinang meninjau dan memberikan pemahaman tertib niaga terhadap pangkalan LPG 3 Kg di Kelurahan Dompak Kecamatan Bukit Bestari, 21 Januari 2020

Kemudian  secara berturut-turut pada 27-28 Januari dan 3-4 Februari 2020, jajaran Disdagin Kota Tanjungpinang melakukan pembinaan ke agen dan pangkalan yang tersebar di Kecamatan Bukit Bestari dan Tanjungpinang Timur.

Masing-masing terhadap pelaku usaha Pangkalan Hoki, Pangkalan Zuhaimi, Pangkalan M. Arfan, Pangkalan Winda, Pangkalan Dony, Pangkalan  Asnari, Pangkalan  Alif Andika, Pangkalan Taihong, Pangkalan Effi Sofyan, Pangkalan Hanifah/Jalal, Pangkalan Andi  Meta, Pangkalan Linda serta Agen PT Energi Sejahtera.

Selain melakukan pengawasan, Pihak Disdagin Kota Tanjungpinang pada kegiatan itu memberikan pemahaman kepada pelaku usaha pangkalan tentang sanksi-sanksi pelanggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Sesuai Permendagri No 17 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri ESDM No 5 Tentang Pembinaan, Pengawasan, Pendistribusian  Tertutup LPG Tertentu, terdapat langkah-langkah tindakan dan pembinaan dalam pengawasan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan agen dan pangkalan.

Namum dalam hal ini, lebih mengutamakan dan mengedepankan tindakan persuasif sehingga pelanggar aturan, baik agen maupun pangkalan tidak diberikan sanksi pemberatan.

Melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala kepada agen dan pangkalan terkait aturan dan juga larangan dalam pendistribusian LPG 3 kg Bersubsidi (edukasi).

Pangkalan yang melakukan tindakan  berulang/melanggar aturan yang telah disepakati akan dikenakan sanksi langsung berupa teguran tertulis oleh dinas terkait yang diketahui oleh agen untuk pengurangan kuota.

Pelanggaran itu berupa menjual/melansir LPG 3 kg (bersubsidi) ke warung, kedai bahkan restoran. Kemudian menjual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)  yang telah ditetapkan bersama oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sanksi bagi pangkalan yang melakukan pelanggaran berat dan berulang dengan tingkat pelanggaran di atas dapat dikenakan sanksi pembekuan izin usaha. Tindakan pelanggaran itu berupa .elakukan penimbunan dan .elakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi.

Sebagaimana diketahui berdasarkan SK Walikota Tanjungpinang Nomor 432 Tahun 2018 tanggal 29 November 2018, Pemko Tanjungpinang menetapkan HET LPG 3 kg bersubsidi dari harga Rp15.000 per tabung menjadi Rp18.000 per tabung. ***

 

SendShare414Tweet259
Previous Post

Kepri Siap Jadi Tuan Rumah Rakernas Forsesdasi

Next Post

Jadi Kuat dengan Kompak dan Bersatu

Related Posts

Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
5.4k
Kemenparekraf menyerahkan bantuan Dukungan Pengembangan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DPUP) bagi 18 desa wisata yang berasal dari 11 provinsi di Indonesia sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjadikan desa wisata semakin berkualitas, Bandung, (21/9/2023).

Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi

22 September 2023
5.4k
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023
5.4k
Next Post

Jadi Kuat dengan Kompak dan Bersatu

Panglima TNI Siap Menerima Gelar Adat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gedung Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Diduga Gelapkan Uang Kurban, Polisi Ringkus Ketua Masjid di Tanjungpinang

21 September 2023
Tersangka RS saat Menjalani Pemeriksaan Di Satreskrim Polresta Tanjungpinang, foto: Mael/detak.media

Oknum Ketua Masjid di Tanjungpinang Gelapkan Dana Kurban Rp.51 Juta untuk Kepentingan Pribadi

22 September 2023
Walikota Blitar Santoso memberikan beras 10 kilogram pada warga Kelurahan Sentul, foto: Dani ES/detak.media

Bantuan Beras Bapanas di Kota Blitar Turun, Walikota Santoso Pesan Jangan Dijual Lagi

21 September 2023
Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023
Beberapa tim penyelamat turut membantu epakuasi pompong yang ditemukan untuk dibawa menuju ke pelabuhan selat lampa (foto : ist)

Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak

22 September 2023
Kemenparekraf menyerahkan bantuan Dukungan Pengembangan Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (DPUP) bagi 18 desa wisata yang berasal dari 11 provinsi di Indonesia sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjadikan desa wisata semakin berkualitas, Bandung, (21/9/2023).

Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi

22 September 2023
Proses Pencarian Bocah 2 Tahun yang Terseret Arus Parit di Tiban, foto: Sar Tanjungpinang

Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan

22 September 2023

Presiden Jokowi Resmikan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN

22 September 2023

Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

22 September 2023

Pos-pos Terbaru

  • Pencarian Hari ke Dua Nelayan Batu Gajah, Pompong Ditemukan Dalam Keadaan Tanpa Awak
  • Kemenparekraf Serahkan Bantuan DPUP Kepada 18 Desa Wisata di 11 Provinsi
  • Bocah 2 Tahun di Batam Hilang usai Terseret Arus Parit saat Hujan
  • Presiden Jokowi Resmikan Pusat Pelatihan Sepak Bola Nasional di IKN
  • Presiden Jokowi Terbitkan Inpres Dukungan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-17 2023

casa del rio hoà bình
sunneva island

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
PT. GEMILANG INDAH MADANI

© 2019 Detak.Media.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • KEPRI
    • Tanjungpinang
    • Natuna
    • Batam
    • Bintan
  • JATIM
  • Hukrim
  • Ekonomi & Budaya
  • Politik
  • Pendidikan
  • Webtorial
  • Galeri

© 2019 Detak.Media.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
  • 2021 Rules of Procedure
What It Would Mean for Big Pharma If Vaccine IP Rights Are Waived testosterone cypionate 250 for sale home | anabolic steroids safer, anabolic steroids qatar | ene.media Oral steroids alone or followed by intranasal steroids versus watchful waiting in the management of otitis media with effusion | The Journal of Laryngology & Otology | Cambridge Core how to cycle anavar how rocket pharma quietly became one of gene therapy's high flyers | biopharma dive