DM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Tanjungpinang bersama dengan Tim Satgas, akan melakukan penertiban terhadap 101 papan iklan reklame yang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyebutkan, yang tergabung dalam tim satgas tersebut terdiri dari DPMPTSP, PUPR dan Satpol PP Tanjungpinang.
“Jelas akan kita tertibkan, bisa saja dilokasi berdirinya reklame itu dapat membahayakan keselamatan berlalu lintas. Maka kalau memang membahayakan, tidak akan kita beri rekomendasi untuk membangun reklame ditempat tersebut,” ujar Zulhidayat di Kantor PUPR Tanjungpinang, Jum’at (10/7/2020).
Namun, kata dia penertiban reklame itu akan dilakukan setelah diatur dengan ketentuan teknis yang sedang pihaknya siapkan.
“Papan-papan reklame salah satu objek potensial dalam meningkatkan PAD, yang kedua kita Kota dan Ibu kota Provinsi Kepri, otomatis tidak semua tempat kita biarkan untuk membangun reklame, tentu nanti wajah kota kita akan tidak indah dipandang,” ungkapnya.
Selanjutnya, dia menjelaskan dalam peraturan yang ada, papan reklame yang berdiri di jalan-jalan yang ada di Kota Tanjungpinang belum tentu jalan tersebut dibawah naungan Pemko.
“Kalau papan reklame itu beridiri di jalan kota, maka ke PU kota, kalau jalan provinsi ya PU provinsi. Kenapa ada rekomendasi seperti itu, jika ingin membangun dijalan? Karena itu menyangkut pengguna jalan juga,” jelasnya.
Disinggung, titik persis dimana saja berdirinya
papan reklame iklan yang tidak ada IMB itu. Kata dia, pihak PUPR akan kembali berkordinasi dengan DPMPTSP.
“Untuk itu, kita akan berkordinasi lagi dengan DPMPTSP,” pungkasnya.
Sebelumnya, DPMPTSP Kota Tanjungpinang mencatat, saat ini ada sebanyak 101 papan reklame di Tanjungpinang yang tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal tersebut disampaikan oleh, Kepala DPMPTSP Tanjungpinang, Muhammad Ikhsan melalui Kabid Perizinan DPM-PTSP Kota Tanjungpinang, Mulyadi di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020) siang.
Mulyadi menyebutkan, papan iklan reklame yang sudah mempunyai izin IMB di Tanjungpinang hanya sebanyak 25.
“Yang belum memiliki IMB itu ada 101, yang sudah ber IMB 25,” ujarnya.
Penulis : Mael
Editor : Alam
Discussion about this post