DM – Dua orang anggota Polda Banten diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena mangkir dari tugas atau desersi selama 30 hari. Rabu (12/6).
Keduanya adalah Briptu Hendra Gunawan yang bertugas di Sabhara Polresta Tangerang dan Bripda Khairul Anwar dari Yanma Polda Banten. Pemberhentian dilakukan dalam upacara di lapangan Mapolda Banten Jl. Syekh Nawawi Al Bantani.
“Dua personel yang diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi seperti dilansir dari Detiknews.com.
Pemberhentian Briptu Hendra berdasarkan keputusan Kapolda Banten, Nomor: KEP/239/IV/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Dia melanggar pasal 14 ayat 1 huruf a karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Begitu pun dengan Bripda Khairul yang meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut. Pemberhentian berdasarkan keputusan Kapolda Banten, Nomor: KEP/238/IV/2019 tanggal 4 April 2019.
“Sanksi administratif berupa rekomendasi PTDH dikarenakan meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30,” tuturnya.
Sumber : DetikNews.com dengan judul Mangkir Tugas 30 Hari, 2 Anggota Polda Banten Dipecat
Pewarta: Lam
Editor: MJ
Discussion about this post