DM-Pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2020 mendatang dipastikan tidak akan Ada perubahan.
Hal tersebut dipastikan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo. Dimana ia menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun depan tetap akan berpatok pada UU Nomor 10 Tahun 2016.
“Kita mengimbau untuk tidak dulu (diubah). Untuk tahun 2019, tidak ada perubahan undang-undang itu. Soal nanti peningkatan kualitasnya lewat PKPU,” kata Tjahjo di Kantor Bina Pemdes, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).
Jika nantinya muncul usulan perubahan yang mengemuka di DPR, menurutnya, didasari karena ingin meningkatkan kualitas Pemilu. Meski demikian, perubahan tersebut harus melalui proses pembahasan yang cukup panjang.
“Ini yang harus kita kompromikan dengan DPR. Karena kalau DPR-nya minta, kan DPR punya hak bersuara juga. Yang penting peningkatan kualitas pilkada serentak harus lebih baik,” tegasnya.
“(Perubahan) tidak bisa mendadak, harus dipersiapkan, perlu lama juga. Siapkan UU kan tidak bisa sehari dua hari,” tuturnya.
Usulan perubahan peraturan pilkada serentak sempat mengemuka setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2019.
Muncul usulan untuk memisahkan pemilu menjadi dua yaitu nasional dan lokal dengan jeda 2,5 tahun. Pilpres digabung pileg DPR dan DPD, sementara pilkada digabung pileg DPRD Kabupaten/Kota.
DPR menegaskan hingga saat ini dasar peraturan untuk Pilkada 2020 masih menggunakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Sumber: Kumparan
Editor: Januar
Discussion about this post